Pilbup  

Pilbup Lampura, Putra Wagub Lampung Panaskan Bursa Calon Wakil Bupati

Perwakilan M. Agung Cakra Negara (putra Wkail Gubernur Lampung, Bachtiar Basri) mengambil berkas pendaftaran balon wabup Lampura di DPC Partai Demokrat
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — Putra Wakil Gubernur Lampung, ‎Bachtiar Basri, M. Agung Cakra Negara, turut memanaskan bursa pencalonan wakil bupati Lampung Utara (Lampura) yang dilakukan oleh DPC Partai Demokrat.

Kamis pagi (27/7/2017), putra wakil gubernur itu mengutus Rama, perwakilannya untuk mengambil berkas pendaftaran bakal calon wakil bupati di DPC Partai Demokrat. Pengambilan berkas putra Bachtiar ini berbarengan dengan perwakilan Nerozely yang juga mengambil berkas pencalonan.

“‎Waktu pengambilan berkas mereka berdua nyaris berbarengan. Keduanya mengutus perwakilannya masing – masing untuk mengambil berkas,” terang Sekretaris Penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati DPC Partai Demokrat, Aria Dwi Zulfika, Kamis (27/7/2017).

Aria menuturkan, perwakilan M. Agung mengambil berkas pencalonan untuk bakal calon wakil bupati. Sementara perwakilan Nerozely mengambil berkas untuk pencalonan sebagai bakal calon bupati.

“M. Agung mendaftarkan diri sebagai cawabup dan Nero mendaftarkan diri sebagai balonbup,” kata dia.

Hingga hari keempat pendaftaran bakal calon, menurut Aria, sudah ada tujuh kandidat yang mengambil berkas. Mereka adalah petahana Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Bupati Zainal Abidin, M. Yusrizal (Ketua DPC Demokrat Lampura), Tabrani Rajab (Ketua PKB Lampura), Nerozely, dan M. Agung.

Posisi balonbup diincar oleh empat orang, yakni petahana Agung‎, Zainal Abidin, Nerozely, dan M. Yusrizal. Untuk posisi balon wabup diincar oleh M. Yusrizal, M. Agung, Tabrani Rajab.

“Sampai hari keempat ini sudah ada empat balonbup dan empat balon wabup yang mendaftarkan diri,” terangnya.

Batas waktu pengambilan berkas pendaftaran hingga tanggal 29 Juli mendatang. Untuk pengembalian berkas persyaratan pendaftaran dijadwalkan dari tanggal 31 Juli – 4 Agustus mendatang. Khusus untuk pengembalian berkas, kandidat harus mengembalikannya secara langsung dan tak boleh diwakilkan.