Mas Alina Arifin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Koordinator Koalisi untuk Rakyat Lampung, Rahmat Husein DC,
menyayangkan pernyataan Bawaslu Lampung yang menyebutkan tidak cukup bukti adanya politik uang dengan pembagian gula secara masif. Kinerja KPU yang mengesankan mendukung salah satu cagub,menurut Husein, membuat pihaknya tidak mempercayai independensi Bawaslu Lampung.
“Meski ada sejuta relawan di Bawaslu, tapi bagi mereka mengaggap remeh temeh terhadap pelanggaran politik gula,” kata Rahmat Husein, di Bandarlampung, Senin (12/5).
Menurut Husein, dalam sidang etik terhadap anggota Bawaslu di Dewan Kehotmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hakim DKPP menyatakan pembagian gula sebelum pembagian nomor urut cagub adalah halal. Namun, menurt DKPP, haram hukumnya setelah pembagian nonor urut.
“Faktanya, pembagian gula secara masif juga dilakukan setelah ada pembagian nonor urut cagub. Ironisnya, puluhan ton gula yang dilaporkan masyarakat langsung tidak jelas nasibnya karena Bawaslu tidak mau memproses. Alasannya, tidak cukup bukti. Alasan tidak cukup bukti hanya karena puluhan gula yang dititipkan di rumah penduduk itu tidak ada gambar cagub,” kata Husein.
Husein mengatakan wajar saja Bawaslu Lampung tidak mendapatkan kepercayaan publik karena dalam menghadapi kasus atau pengaduan masyarakat selalu berlindung pada alat bukti.
“Yang jadi andalan adalah dasar hukum ‘kurang alat bukti’ maka pengaduan tentang masifnya pembagian gula tidak diproses. Bawaslu tidak yakin bahwa puluhan ton gula putih yang ditipkan di rumah-rumah penduduk jelang pilgub itu bukan berasal dari salah satu cagub,” kata Husein.
Diretur Eksekutif Pussbik yang juga menjadi anggota tim relawan Manzada, Aryanto Yusuf, menambahkan pada sidang etik di DKPP, DKPP juga mengklarifikasi pihak Bawaslu dan KPU baik ketua maupun anggota tentang politik gula.
Menurut Aryanto, koalisi ini sudah menyiapkan alat bukti dan saksi sebanyak 250 orang. Sementara hakim meminta saksi 50 orang saja. “Alhasil kami memberangkatkan 60 saksi. Namun saksi yang boleh masuk dipersidangan hanya 15 orang,” kata dia.
Dalam sidang di paparkan bukan hanya poltik uang gula, tetapi juga uang fresh. Proses pembiaran juga dilakukan oleh Bawaslu terhadap hal tersebut..
Sidang di DKPP dipimpin oleh tiga orang hakim dan saksi i dari KPU dan aparat kepolisian.
Menurut Aryanto, pada sidang tersebut majelis hakim menyatakan seharusnya Bawaslu Lampung mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi cagub no urut dua.
“Bukti kami adalah adalah semua panwascam dan panwaslu ada.Kenapa menurut Bawaslu Lampung dianggap semuanya tidak mencukupi unsur? Dan itulh yang dipertanyakan hakim DKPP,” kata Aryanto.
Menurut Aryanto, pihaknya juga memiliki bukti berupa foto kemasan gula yang diterima 20 kg sampai 30 kg perorang. “Kaitan dengan Pilgub, partispasi masyarakat sudah jalan tetapi Bawaslu tidak bisa melaksanakan peraturan dengan baik dengan tidak mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi.
Kemungkian sidang terakhir dengan agenda pembacaan keputusan MK tentang gugatan Pilgub Lampung akan digelar pada Rabu (14/5).
Aryanto yakin, para hakim MK tidak akan gegabah dalam membuat putusan. “Kami masih percaya mereka mempunyai i keputusan yang lebih bijak. Kami berharap keputusa MK dan di DKPP sama.Tapi sepertimya tidak sama. Kami terima semua keputusan bahwa kami menang sekali atau double strike,” ujarnya..
“Kami berjuang berdasarkan data dan fakta. Dan kami akan menunggu keputusannya pada hari Rabu (14/5). Mudah mudahan kami menang,” tambahnya.
Aryanto mengatakan, di MK persolannya adalah masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penetapan DPT Pilgub oleh KPU Lampung disamakan denganDPT Pileg, padahal seharusnya berbeda.
“Ada saksi kepala desa yang diancam. Jika pilgub ini selesai tapi bermartabat dalam demokrasi.