TERASLAMPUNG.COM –– Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) mendatangi Dewan Kohormatan Penyelenggar Pemilu (DKPP) RI melaporkan tiga komisioner Bawaslu Lampung yang diduga melakukan pelanggaran etik.
“Hari ini Kamis (2/8) kami (KRLUPB) datang ke DKPP melaporkan komisioner Bawaslu Lampung Fathikatul Khoiriah, Adek Asyari, Iskardo P Panggar dan laporan kami sudah diterima staff biro administrasi DKPP,” jelas Kordinator KRLUP Rakhmat Husein kepada Teraslampung.com.
Menurutnya ke tiga komesioner Bawaslu Lampung itu diduga melakukan pelananggaran kode etik saat Pilgub Lampung 2018.
“Kami melaporkan Khoir, Adek dan Iskardo terkait kinerja mereka selama pilgub dan ada beberapa dugaan pelanggaran etik,” ujar Rakhmat Husein.
Pada Pilgub Lampung 2014 lalu Fatikhatul Khoiriyah juga dilaporkan ke DKPP saat ia menjadi komisioner Bawaslu Lampung, Laporan itu tidak berpengaruh bagi Fatikhatul. Buktinya ia terpilih kembali sebagai anggota Bawaslu Lampung meskipun kencang desakan agar ia tidak diloloskan oleh tim seleksi. Bukan hanya lolos menjadi anggota Bawaslu, Fatikhatul bahkan menjadi Ketua Bawaslu Lampung.
Dandy Ibrahim