Pilgub Lampung, Bawaslu dan Kapolda Lampung Diminta Tindak Tegas Praktik Politik Uang dan Bagi-Bagi Susu

Rachmat Husein
Rakhmat Husein
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM –– Juru Bicara pasangan Herman HN-Sutono, Rakhmat Husein, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Polda Lampung menindak tegas pelaku bagi-bagi susu yang ditangkap di Lampung Tengah,beberapa hari lalu.

Menurut Husein, penindakan tegas perlu dilakukan untuk merealisasikan janji Bawaslu dan Polda Lampung sebagaimana telah dilakukan dalam sebuah deklarasi pilkada damai dan tanpa politik uang, beberapa waktu lalu.

“Janji Bawaslu dan Polda Lampung untuk menghukum pelaku politik uang dan bagi-bagi sembako harus dipenuhi.Bagi-bagi susu itu pelanggaran. Bawaslu dan Polda harus penuhi janjinya. Pilgub Lampung 2018 bersih dari politik uang dan bagi-bagi sembako. Jika sudah ada barang bukti dan pelakunya, segera tangkap dan proses hukum,” kata Rakhmat Husein.

BACA: Empat Pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Lampung Sepakati Pilkada Damai

Rakhmat Husein menegaskan, aturan hukum Pilgub sudah jelas melarang segala bentuk “suap” politik semacam itu.

Husein berharap proses pembuktian pelanggaran Pilgub Lampung 2018 jangan berlarut-larut.

“Ini sudah hari ke 15 kampanye Pilgub, kenapa baru pelaku bagi-bagi susu yang ditangkap? Kenapa pelaku bagi-bagi sembako dan uang belum ditangkap? Polda harus memenuhi janjinya menagkap pelaku. Bawaslu juga harus penuhi janjinya untuk membuktikan dan menjatuhkan sanksi pada pelanggaran Pilgub ini,” kata  Rakhmat Husein.

Bawaslu dan Polda Lampung telah mendeklarasikan pelaksanaan Pilkada damai tanpa politik uang beberapa waktu lalu. Bersama seluruh cagub dan cawagub, Bawaslu dan Polda Lampung juga sepakat bahwa bagi-bagi sembako adalah pelanggaran Pilgub.