TERASLAMPUNG.COM- Bawaslu Lampung mengatakan bahwa banyak kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur berkedok kegiatan lainnya.
“Memang menghadiri undangan itu diperbolehkan, tetapi bisa jadi maknanya sama, ada kampanye-kampanye yang dibalut dengan kegiatan pasar murah ataupun lainnya, inilah dinamika kampanye yang ada hari ini,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, pada Diskusi dan Koordinasi Antar-Stakeholder Mitra Bawaslu Lampung, di Bandarlampung, Senin (4/11/2024).
Iskardo menyampaikan, kampanye yang resmi dan memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk pemilihan gubernur relatif minim.
Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu Lampung, sejak 25 September hingga 25 Oktober, baru 265 kegiatan kampanye yang memiliki STTP atau resmi baik untuk pasangan calon nomor urut 01 maupun 02.
“Tentang kampanye ini di lapangan banyak dinamika yang berkembang. Dalam satu kesempatan kami sampaikan kampanye ini yang resmi dari 25 September sampai 25 Oktober itu baru 265. Ini sedikit sekali. Tetapi kegiatan yang tidak memerlukan STTP itu banyak sekali,” jelasnya.
Menurut Iskardo, bisa jadi ada kampanye yang dibungkus misalnya dengan pasar murah, sholawatan ataupun menghadiri undangan lainnya yang memang tidak memerlukan STTP.
Oleh karena itu , Iskardo meminta kepada peserta pilkada agar patuh terhadap peraturan yang ada terkait kampanye.
Bawaslu berharap di sisa waktu menuju pemungutan suara para paslon dapat memperkuat gagasannya dan komitmen terhadap janji-janji yang digaungkan saat kampanye.