Pilgub Lampung, Ini Pendapat Akademisi FISIP Unila tentang Politik Uang

Sarung dan uang Rp 60 ribu yang diduga dibagikan untuk para calon pemlih di Pilgub Lampung 2018. Bawaslu sendiri pernah mengklaim bahwa pembagian sarung dan mukena bukan termasuk politik uang .Menurut Bawaslu Lampung, sarung dan mukena adalah alat peraga kampanye.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pengamat Ilmu Politik Universitas Lampung R Sigit Krisbintoro meminta semua pihak agar dapat menyerahkan masalah pelanggaran pemilihan Gubernur Lampung 2018 kepada Bawaslu.

Akademisi yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Lampung Timut itu mengatakan laporan politik uang yang dilakukan oleh masyarakat atas hasil hitung cepat jangan sampai mengorbankan pemilih yang sudah memberikan hak pilihnya.

“Berdasarkan hasil lembaga survei M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri 1.000.172 suara (25,17 persen), Herman HN – Sutono 1.028.436 suara (25,88 persen), Arinal – Nunik 1.502.801 suara (37,82 persen), dan Mustafa – Ahmad Jajuli 441.982 suara (11,12 persen) dari 96,39 persen (14465 dari 15006). Pak Arinal dan Ibu Nunik unggul selisihnya 12 hingga 14 persen juga sangat jauh karena metodologi survei merupakan penerapan keilmuan,” kata dia.

Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung ini mengatakan dalam gugatan aturannya 2 persen jadi tidak mungkin terjadi.

“Laporan yang dialamatkan oleh pemenang Pilgub 2018 karena dugaan money politic juga secara hukum pembuktiannya sangat sulit Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Pemberi dan penerima harus mengakui terus aktornya juga,” katanya.

Pembuktian hal tersebut, lanjut dia, masih belum jelas seperti apa TSM-nya.

“Kalau ada yang melaporkan 100 orang terkait money politic sisanya apakah menerima masyarakatnya. Jadi jangan sampai mengorbankan masyarakat Lampung yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada masing-masing calon,” tuturnya.

Sigit berharap permasalahan pelanggaran Pilgub agar diberikan kepercayaan kepada Bawaslu Lampung untuk melakukan tugasnya. “Mari kita sama-sama hormati tugas Bawaslu Lampung untuk menjalankan tugasnya. Apapun keputusan dari Bawaslu nantinya merupakan sebagai kewajiban atas tugasnya. Jadi jangan sampai mengorbankan rakyat Lampung yang sudah berpartisipasi,” terangnya.

Sigit sama sekali tidak menyinggung soal kekuatan kapital yang berada di balik sosialisasi dan kampanye masif Arinal-Nunik.