Pilkada 2020, 857 ASN Dilaporkan karena Lakukan Pelanggaran

Ketua KASN, Agus Pramusinto
Ketua KASN, Agus Pramusinto
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM–Hingga 20 hari menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) masih terjadi. Komisi ASN (KASN) mencatat, sampai 13 November 2020 sudah ada 857 ASN yang dilaporkan karena melakukan pelanggaran.

Sebanyak 625 ASN telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran Netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada 458 ASN atau 73.3%.

Dari data tersebut, pabatan pelanggar tertinggi adalah pejabat fungsional (25,4%) disusul pimpinan tinggi sebesar 23.0%, dan administrator sebesar 14.9%.

Dari sisi kategori pelanggaran tertinggi adalah kampanye melalui media sosial sebesar 25%.

“Para kepala daerah terpilih, jangan sampai memilih para pejabatnya hanya dari kedekatan, suka dan tidak suka. Harus dari kinerja dan kompetensi, memilih pejabat hanya karena kedekatan artinya membunuh kariernya. Itu akan berdampak buruk ke kinerjanya. Itu artinya sama saja bunuh diri,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto, webinar bertema “Membangun Netralitas ASN dan Demokrasi di Indonesia”, di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (17/11/2020).

Arie Budhiman, komisioner KASN, menegaskan virus N20 atau Netralitas 2020 ini banyak menginfeksi ASN di Indonesia dengan pelanggaran di media sosial sebagai yang tertinggi.

“Dalam 2 minggu terakhir ini, KASN bersyukur karena Kemendagri selaku anggota Satgas ikut mengingatkan PPK agar segera menindaklnjuti rekomendasi KASN. Manfaatkan fasilitas JAGA ASN untuk dapat mengawasi pelanggaran netralitas ASN” tegas Arie.

Menteri PANRB Azwar Abubakar menyampaikan pentingnya integritas ASN sebagai landasan dan pegangan dalam menjalankan tugas.

“Integritas ASN harus selalu menjadi pegangan ASN, agar konsisten dengan perilaku yang selaras dengan nilai, norma dan etika. Makin tinggi integritas seseorang, maka makin tinggi netralitasnya,” katanya.