TERASLAMPUNG.COM — Sidang mediasi gugatan bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah Kota Bandarlampung, Ike Edwin-Zam Zanariyah, yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung, Senin (7/9/2020), berlangsung alot.
Sidang yang digelar secara “maraton” sejak Senin pagi (7/9/2020) pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB belum menghasilkan keputusan.
Sidang pun akan dilanjutkan hingga malam ini. Karena masih banyak saksi yang masih perlu didengar kesaksiannya, kemungkinan sidang masih akan dilanjutkan besok.
Yudi Yusnandi, pengacara Ike-Zam, mengatakan pada sidang kali ini pihaknya menyiapkan 166 orang saksi dari 20 kecamatan di Bandarlampung.
“Hari ini agenda sidangnya adalah mendengarkan saksi-saksi dan alat bukti. Alat bukti sudah kita perlihatkan tadi. Dan saksi hari ini dari Kecamatan Rajabasa dan Labuhan Ratu,” kata Yudi.
Yudi mengungkapkan, dalam sidang ini pihaknya bukan hanya mempersalahkan soal perbedaan angka berkas dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan yang memenuhi syarat (MS) saat verifikasi.
“Kami juga mempermasalahkan ada hak konstitusional warga yang terabaikan,” kata dia.
Yudi mengaku dirinya dan timnya yakin Ike-Zam bisa lolos di dalam sidang sengketa ini.
“Dengan semua alat bukti dan saksi yang kami miliki, untuk lolos sebagai peserta pemilu sangat besar dan terbuka lebar,” katanya.