Pilkada Bandarlampung, Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah Ditolak

Sidang pembacaan keputusan gugatan bakal pasangan calon kepala daerah Ike Edwin-Zam Zanariah di Kantor Bawaslu Bandarlampung, Sabtu petang (12/9/2020).
Sidang pembacaan keputusan gugatan bakal pasangan calon kepala daerah Ike Edwin-Zam Zanariah di Kantor Bawaslu Bandarlampung, Sabtu petang (12/9/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Langkah Ike Edwin-Zam Zanariah untuk maju pada Pilkada 2020 akhirnya terhenti. Hal itu setelah gugatan atas keputusan KPU Bandarlampung tentang putusan hasil verifikasi dukungan ditolak dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang digelar Bawaslu Bandarlampung, Sabtu petang (12/9/2020).

“Memutuskan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata pimpinan sidang yang juga Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansyah, disertai ketukan palu sidang.

Pimpinan sidang menyampaikan putusan itu setelah menguraikan sejumlah alasan. Menurut Candrawansyah, permohonan pemohon tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Pembacaan keputusan sidang dihadiri lima komisioner Bawaslu Bandarlampung selaku mediator, dan dari pihak pemohon pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah.

Usai pembacaan putusan, para komisioner Bawaslu Bandarlampung dan KPU Bandarlampung meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat keamanan dari Polresta Bandarlampung.

Bagi Ike-Zam, keputusan tersebut merupakan ‘episode unhappy ending’ setelah sempat optimitistis bisa melaju ke Pilkada 2020 karena sejumlah bukti yang dimilikinya.

Sidang yang berlangsung hampir dua pekan itu berlangsung alot karena baik pihan pemohon (Ike-Zam) maupun termohon (KPU Bandarlampung) menyodorkan bukti kuat menurut versinya masing-masing.