TERASLAMPUNG.COM — Langkah pasangan bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah Ike Edwin-Zam Zanariyah untuk menjadi calon independen dala Pilkada 2020 kemungkinan besar akan mulus. Hal itu setelah hingga sidang berakhir pada Rabu (9/9/2020), KPU Bandarlampungt tidak bisa menunjukkan bukti-bukti sanggahan terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak Ike Edwin-Zam Zanariyah.
KPU Bandarlampung juga tidak bisa menghadirkan saksi-saksi denan alasan keamanan.
“Jika pihak termohon (KPU Bandarlampung) tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang di minta oleh pihak Majelis Musyawarah maupun dari pihak pemohon, itu artinya pihak termohon tidak bisa membantah atau menyangkal apa yang menjadi gugatan kami,” kata Ike Edwin, Kamis, 10 September 2020.
Ike mengatakan tidak ada alasan bagi Bawaslu maupun KPUD Kota Bandarlampung untuk tidak meloloskan Ike Edwin-Zam Zanariyah sebagai calon walikota-wakil walikota Bandarlampung pada Pilkada 2020.
“Sebab, bukti-bukti yang kami miliki dan keterangan para saksi yang kami hadirkan di persidangan tidak ada yang menyangkal atau membantah.Itu artinya pihak termohon (KPU Bandarlampung) mengakui kebenaran dan keabsahan bukti-bukti dan keterangan saksi yang kami ajukan,” katanya.