TERASLAMPUNG.COM–Penasihat hukum (PH) tujuh aparat Pemkot Bandarlampung dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada keberatan kasus dugaan pelanggaran Pemilu diproses Bawaslu Bandarlampung. Alasannya, proses awal di Bawaslu sudah cacat hukum.
Tujuh aparat tersebut adalah Lurah Beringin Jaya, dua orang Kepala Lingkungan (Kaling), dan empat orang Ketua RT di Kelurahan Beringin Raya.
“Kami keberatan dengan naiknya perkara ini ke penyidikan, karena di proses awalnya di Bawaslu Kota Bandarlampung cacat hukum. Proses di Bawaslu kami nilai melanggar aturan Peraturan Bersama Bawaslu, Kapolri dan Kejaksaan Agung,” ujar Juendi Leksa Utama, pengacara dari kantor hukum WFS dan Rekan, Selasa, 17 November 2020.
Menurut Juendi, pada proses pemeriksaan atau klarifikasi terlapor tidak pernah melakukan pendampingan oleh penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakumdu.
“Selain itu, legal standing (kewenangan sebagai pelapor) dalam peraturan Bawaslu nomer 8 tahun 2020 itu jelas. Yang punya legal standing itu pertama warga negara Indonesia, pemantau pemilihan dan peserta pemilu. Sedangkan berdasarkan informasi yang kami dapat pelapornya diduga kuasa hukum dari salah satu calon. Alat bukti yang diserahkan juga kami duga cacat formil,” kata Juendi
Untuk memenuhi rasa keadilan, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS meminta kasus ini untuk segera dihentikan.
“Kami juga minta agar Sentra Gakumdu lebih teliti agar tidak terjadi konflik horizontal. Jangan sampai dalam Pilkada Bandarlampung ini terjadi kriminalisasi. Meskipun hukumannya tidak lama, tetapi ini menjadi catatan buruk bagi Pilkada serentak di Kota Bandarlampung,” tegasnya.
Juendi mengaku pihaknya sudah menyerahkan nota keberatan ke Bawaslu Kota Bandarlampung, Kejari dan sentra Gakumdu.
Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menjelaskan sebelum meregistrasi perkara tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Sentra Gakumdu.
“Keputusan itu (melimpahkan ke polisi) sudah menjadi keputusan bersama dengan Gakumdu dan menurut kami laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan meteril sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020,” jelasnya.
Dandy Ibrahim