Pilkada Bandarlampung, PDIP Ancam Cabut Dukungan untuk Maruly Hendra Utama

Bagikan/Suka/Tweet:
Maruly Hendra Utama (dok tempo.co)

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Langkah bakal calon Walikota Bandarlampung dari PDIP, Maruly Hendra Utama,  melaporkan majalah Tempo ke Bareskrim Mabes Polri justru menjadi bumerang. Bukannya didukung oleh DPP PDIP, laporan itu justru mengancam posisi dosen Fisip Unila sebagai bakal calon Walikota Bandarlampung.

Berkaitan dengan Laporan Polisi oleh Pelapor yang bernama Maruly Hendra Utama RI  ke Mabes Polri yang melaporkan Pencemaran Nama Baik dan Pemberitaan Bohong tentang Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan AM Hendropriyono dalam Laporan Utama Majalah TEMPO 15-21 Juni 2015 bertajuk Kriminalisasi KPK.

Dalam rilisnya, Sabtu malam (11/7/2015), Ketua Repdem PDIP, Masinton Pasaribu menegaskan bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan PDI Perjuangan tidak pernah menyuruh/memerintahkan  atau merekomendasikan kepada  Maruly Hendra Utama untuk melaporkan majalah Tempo ke polisi.

“Laporan tersebut atas nama pribadi dan inisiatif  Maruly Hendra Utama RI, bukan atas nama dan tanpa sepengetahuan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah mendesak agar segera Maruly Hendra Utama RI  mencabut laporan ke Polisi,” kata Masinton, dalam rilis yang diterima teraslampung.com, Sabtu malam (11/7).

Menurut Masinton, Maruly Hendra Utama saat ini adalah bakal calon Walikota Bandarlampung dari PDI Perjuangan. Bila perintah pencabutan laporan ini diabaikan, kata Masinton, PDI-Perjuangan akan memberi sanksi berupa pencabutan rekomendasi atas pencalonan Maruly Hendra Utama RI sebagai walikota Bandar Lampung.

Masinton mengatakan, Sekjen PDI-Perjuangan menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Karena itu, kalaupun pemberitaan majalah Tempo hendak dipersoalkan, Sekjen PDI-Perjuangan tidak berniat melaporkan majalah Tempo ke polisi.

“Repdem menyerukan agar seluruh pihak mengikuti prosedur yang berlaku sesuai UU Pers, dan jika berkeberatan atas sebuah pemberitaan hendaknya melaporkan kepada Dewan Pers,” katanya.

Sebelumnya dikabarkan, Maruly Hendra Utama melaporkan majalah Tempo karena dinilai mencemarkan nama baik PDIP dan merugikan dirinya. Pengaduan Maruly itu terkait laporan utama Tempo tentang dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus kriminalisasi KPK. (Baca: Merasa Dirugikan, Bakal Calon Waikota Bandarlampung Laporkan Tempo ke Mabes Polri).

Dewira/Mas Alina Arifin