TERASLAMPUNG.COM–Tim advokasi calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah nomor 3, Nessy Kalviya- Imam Suhadi telah mendaftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Penghitungan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi RI terkait Hasil Penghitungan Suara pada Pilkada Kabupaten Lamteng, Rabu malam (16/12/2020).
Permohonan disampaikan tim Nessy-Imam karena diduga adanya pelanggaran berupa politik uang (money politics) secara terstruktur, sistematis,dan masif (TSF).
Ketua tim advokasi, Nessy – Imam, Muhammad Yunus mengatakan berdasarkan UU Pilkada memang syarat formil untuk mengajukan gugatan adalah adanya selisih 0’5 – 2%.
“Namun, kata Yunus, karena hasil Pilkada Lamteng sedang dalam proses laporan Bawaslu terkait pelanggaran money politic yang bersifat TSM, maka permohonan sengketa di MK juga mendalilkan ada money politik yang bersifat TSM yang sangat memengaruhi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lamteng,” katanya, Kamis (17/12/2020).