Pilkada Lamtim: Prio Budi Utomo Meninggal, Laju Erwin Arifin Terhenti

Bagikan/Suka/Tweet:
Erwin Arifin dan Prio Budi Utomo ketika akan mendaftarkan diri di Kantor KPU Lampung Timur sebagai pasangan Bupati-Wakil Bupati dalam pilkada yang akan digelar 9 Desember 2015, beberapa waktu lalu.  Langkah Erwin akhirnya terhenti karena Prio Budi Utomo meninggal dunia, Rabu pagi (4/11/2015).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Laju calon Bupati Lampung Timur petahana Erwin Arifin dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Lampung Timur akhirnya terhenti.  Pencalonan Erwin Arifin gugur dengan sendiri bersamaan dengan meninggalnya Calon Wakil Bupati Lampung Timur Prio Budi Utomo, Rabu pagi (4/11). Hal itu merujuk pada Pasal 54 ayat 5  Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 pasal 54 ayat 5 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015.

“Dalam UU pasal 54 ayat 5 dinyatakan, dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimualinya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur,” kata komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah, Rabu (4/11).

Semntara dalam Peratutan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 83 (1) disebutkan: “Dalam hal pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, tetapi masih terdapat 2 (dua) Pasangan Calon atau lebih, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan Pemilihan.” 


(Baca: Calon Wakil Bupati Lampung Timur Prio Budi Utomo Meninggal Dunia)

Lalu pada ayat  (2) disebutkan: “Calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan Calon atau Pasangan Calon pengganti. (3) Calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.”

 “Ini berdasarkan hasil rapat antara KPU Lampung dan KPU Lamtim. Dan hasilnya kita merujuk kepada UU dan PKPU tersebut,”kata Tio.

Tio  mengatakan, keputusan tentang gugurnya Erwin diserahkan sepenuhnya kepada KPU Lamtim untuk memberikan hasil atas rapat terbatas yang digelar hari ini.

“Jadi yang berwenang memutuskan adalah KPU Lampung Timur,” katanya.

Tio menyatakan  dalam waktu dekat keputusan dari rapat ini sudah keluar. “Mungkin dalam waktu 3 sampai 7 hari kedepan. Dan tahapan pemilihan pilkada tetap dilanjutkan,” jelasnya. (Baca: Prio, Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Keempat yang Meninggal Jelang Pilkada di Lampung).

Erwin Arifin berpasangan dengan Prio Budi Utomo maju dalam pilkada Lampung Timur diusung PDIP, PKS, dan PAN.

Erwin adalah petahana Bupati Lampung Timur setelah masa jabatannya Bupati Satono yang tersangkut kasus korupsi APBD Lampung Timur. Sebelumnya, Erwin adalah Wakil Bupati Lampung Timur.

Sebelum menjabat Wakil Bupati, Erwin menjabat sebagai Ketua KPU Lampung Timur. Alumni UII Yogyakarta itu sebelumnya tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Mas Alina Arifin