Pilkada Lanjut, Pemerintah Siapkan Dua Perppu

Mendagri Tito Karnavan. Foto: dok Kemendagri
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Meskipun banyak desakan dari sejumlah kalangan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda,pemerintah tetap bergeming. Pemerintah tetap akan melanjutkan Pilkada 2020 dengan memperkuat payung hukum agar tetap bisa terlaksana dalam masa pandemi Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri kini pun  menyiapkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu guna menjamin kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah 2020.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dua perppu itu kini sedang disiapkan pemerintah. Selain terkait kepatuan pada protokol kesehatan, perppu juga juga disiapkan untuk memperbaiki pelaksanaan pilkada 2020.

“Hal yang baru, kedua perppu tersebut juga akan memuat aturan terkait dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama pilkada berlangsung,” kata Tito dalam ‘Webinar Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonom’, Minggu (20/9/2020).

Tito mengatakan pilihan  perppu ada dua jenis. Pertama, perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid-19, mulai pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum. Kedua, perppu yang secara khusus hanya masalah protokol Covid-19 untuk pilkada dan pemilihan kepala desa.

Menurut Mendagri,  pemerintah akan mengatur sejauh mana keterlibatan sentra penegak hukum terpadu (gakkumdu), meliputi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.

Tito mengatakan selama ini penegakan hukum uang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja, kurang efektif. Oleh sebab itu, kata dia,keterlibatan lembaga penegak hukum yang memiliki jejaring hingga ke daerah-daerah perlu dilibatkan dalam mendukung kepatuhan terhadap protokol COVID-19.

“Ini perlu dasar hukum juga. Seandainya opsi perppu dibuat, perppu itu bisa mengatur tentang penegakan kepatuhan pencegahan dan penanganan kepatuhan Covid-19.Apa saja yang harus dilakukan, misal 3M+3T dan seterusnya, kemudian penanganannya seperti apa, termasuk apa saja yang dilarang, berikut sanksi-sanksi hukumnya,” katanya.