PRINGSEWU, Teraslampung.com – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu yang digelar Minggu (22/5) menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014 lalu sebagai acuan penghitungan jumlah minimal dukungan bagi syarat calon independen/perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pringsewu 2017 mendatang.
Ketua KPU Pringsewu, Andreas Andoyo,mengatakan dalam rapat pleno tersebut ditetapkan bahwa penghitungan jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XIII /2015 berdasarkan jumlah DPT pada pemilu sebelumnya.
“Berdasarkan DPT Pilpres dan Wakil Presiden 2014, syarat jumlah warga Pringsewu yang memiliki hak pilih adalah 309.556 pemilih. Mengacu ke DPT tersebut, maka syarat dukunga mimimal bakal calon independen dalam Pilkada Pringsewu 2017 adalah 26.312 jiwa,: kata Andoyo.
Dukungan tersebut, kata Andoyo, persebarannya harus di lebih dari 50% jumlah kecamatan. Artinya, setidkanya harus tersebar di 5 kecamatan dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Selain Ketua KPU Pringsewu A Andoyo, rapat pleno juga dihadiri Sekretaris KPU Pringsewu Ihsan Hendrawan serta anggota Warsito, Hermansyah, Agus Prianto, dan Sofyan Akbar. Sebagai peninjau, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pringsewu Afrizal beserta anggota, Aziz dan Arifin.
TL-04/AA