Pilkada Serentak 2024, Partai Demokrat Lampung Utara segera Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati

Anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Herwan Mega
Anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Herwan Mega
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Partai Demokrat Lampung Utara akan segera membuka penjaringan bakal calon bupati dan wakil kepala bupati dalam waktu dekat. Penjaringan ini untuk menyambut pelaksanaan Pilkada serentak pada November mendatang.

“Pembukaan penjaringan ini untuk menindaklanjuti instruksi Badan Pemenangan Pemilu atau Bappilu Partai Demokrat terkait Pilkada serentak mendatang,” jelas Ketua penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Partai Demokrat Lampung Utara, Herwan Mega, Selasa (2/4/2024).

Herwan mengatakan, proses penjaringan yang akan partainya lakukan itu bersifat terbuka. Semua pihak yang berminat dapat mengikuti proses tersebut di partainya. Dengan demikian, baik itu kader internal maupun kalangan eksternal memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan rekomendasi dari partainya.

“Siapa pun yang berminat, silakan mengikuti proses penjaringan yang akan kami lakukan sekitar akhir bulan ini,” kata dia.

Ia menuturkan, sejauh ini telah ada dua kader internalnya yang menyatakan keinginan untuk maju dalam Pilkada mendatang. Keduanya adalah Yosi Rizal dan M.Agung Cakranegara. Namun, untuk posisi yang akan diincar oleh keduanya, Herwan mengaku belum begitu mengetahuinya.

“Baru dua kader itu saja yang menyatakan minatnya untuk ikut Pilkada mendatang,” terangnya.

Merujuk pada hasil Pemilu tahun 2024 di Lampung Utara, tak ada satu pun partai politik di sana yang mampu mengusung jagoannya sendiri. Sebab, perolehan kursi mereka tak ada yang mencapai sembilan kursi yang menjadi batas minimal untuk dapat mengusung calon jagoan sendiri.

Berikut raihan kursi dari tiap partai politik di Lampung Utara. Partai Gerindra (8 kursi), Partai Nasdem (7 kursi), PKB (5 kursi), Partai Demokrat (5 kursi), PDIP (5 kursi), Partai Golkar (5 kursi), PKS (5 kursi), dan PAN (5 kursi).

Melihat dari fakta tersebut, dapat dipastikan para bakal calon bupati harus mampu menggandeng paling sedikit dua partai politik. Jika tidak, tentu yang bersangkutan tidak dapat diusung dalam Pilkada mendatang.