BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Pilkada serentak yang hasil perolehan suara pasangan calonnya tipis, sangat rentan menuai gugatan. Peluang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bagi para pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pilkada serentak semakin kecil, karena mereka harus memenuhi persentase ambang batas selisih suara yang telah ditentukan.
UU Pilkada yang baru menggariskan adanya perbedaan pengajuan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 158.
Salah satu hal penting dalam aturan itu adalah adanya batasan yang jelas tentang selisih suara yang bisa dijadikan gugatan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah masing-masing.
Untuk tingkat pilkada kabupaten/kota, jumlah penduduk di bawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah selisiih 0.5 hingga 2 persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen
Untuk pilkada tingkat provinsi yang jumlah penduduknya di bawah 2 juta, syarat selisih suara adalah hingga 2 persen. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen dan 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen serta di atas 12 juta selisihnya 0,5 persen.
Syarat lainnya yang harus terpenuhi untuk layak diproses dalam sidang MK adalah soal waktu. Pemohon harus mengajukan gugatan dalam waktu 3×24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan.
Dengan ambang batas selisih yang sangat kecil itu, maka jika hingga batas akhir pleno KPU memutuskan pemenang Pilkada di 8 daerah di Lampung adalah sesuai dengan data C1 yang selama ini dipasang di website KPU, maka dalam Pilkada serentak di Lampung peluang gugatan hanya akan terjadi di Kabupaten Pesisir Barat. Sebab, hanya dalam Pilkada Pesisir Barat persentase perolehan suara pemenang dengan pesaing terdekatnya kurang dari 2 persen.
Tentu, hal itu dengan catatan. Misalnya, dalam penghitungan real di KPU ternyata selisih antara peraih suara terbanyak dengan pesaing terdekatnya ternyata lebih dari 2 persen. Tentu saja, dua pasangan yang bersaing ketat di Pesisir Barat dan para tim suksesnya kini harus kerja ekstrakeras mengamankan perolehan suaranya. Sebab, kemungkinan buruk bisa saja terjadi. Misalnya, ada perubahan perolehan suara secara drastis setelah penghitungan manual di KPU.
Menurut data C1 KPU yang berasal dari 282 TPS dalam Pilkada Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (10/12/2015) pasangan Agus Istiqlal-Erlina memperoleh dukungan suara sebanyak 25.534 suara (32,05 persen), sedangkan Aria Lukita-Efan Tolani 24.464 suara (30,71 persen). Pasangan Krt. Oking Ganda Miharja- Irawan Topani meraih 17.968 suara (22,55 persen),sementara Jamal Naser – Syahrial meraup 11.702 suara (14,69 persen).
Di tujuh daerah lain yang menggelar Pilkada di Lampung, selisih suara peraih suara terbanyak dengan pesaing terdekatnya relatif besar. Di Bandarlampung (Herman HN), Way Kanan (Adipati Surya), dan Lampung Selatan (Zainuddin) bahkan bisa dikatakan menang telak.