Drs.Tauhidi, M.M. |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Pemerintah Provinsi Lampung melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Tauhidi, mengingatkan DPRD Kabupaten/Kota di Lampung untuk memproses pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan /atau Wakil Walikota sesuai jadwal atau masa tugasnya. Hal itu dilakukan terkait dengan pelaksanaan pemilihihan kepala daerah serentak di dua kota dan enam kabupaten di Lampung pada 9 Desember 2015 mendatang.
“Proses pemberhentian kepala daerah merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah,” kata Tauhidi, Selasa (23/6/2015).
Menurut Tauhidi, dalam surat tersebut Mendagri meminta Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Mendagri melalui Gubernur paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan. Usulan disampaikan dengan melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD Kabupaten/Kota tentang Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota.
“Jadi sebelumnya Bupati/Walikota menyampaikan LPPD AMJ ke Pemprov dan LKPJ AMJ ke DPRD Kabupaten/Kota untuk diparipurnakan. Setelah LKPJ disetujui baru kemudian pemberhentian kemudian diusulkan,”ungkap Tauhidi dalam Rapat Pembahasan Pilkada Serentak, hari ini (23/6) di Ruang Rapat Asisten. Acara tersebut dihadiri para Sekretaris Dewan Kabupaten/Kota dan satuan kerja Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bagi Petahana yang akan mencalonkan diri melalui Partai Politik, Gabungan Partai Politik dan Independent wajib memberitahukan pencalonannya kepada Mendagri melalui Gubernur pada saat pendaftaran. Sedangkan Petahana yang mencalonkan diri di daerah lain, harus mundur/berhenti sejak ditetapkan sebagai calon.
“Petahana tetap menjadi Bupati/Walikota sampai dengan masa jabatannya berakhir dan hanya mengajukan cuti pada saat melakukan kampanye serta melampirkan jadwal dan tempat kampanye,”ujar Tauhidi.
Dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak ini, Mendagri meminta Gubernur mengusulkan 3 orang nama calon Penjabat Bupati/Penjabat Walikota kepada Mendagri yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. PNS yang diusulkan tersebut memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS dalam penyelenggaraan Pilkada.
Kepala Boro Humas dan Protokol; Sumarju Saeni, menjelaskan pejabat yang diusulkan adalah Penjabat berasal dari Provinsi dan usulannya bersifat rahasia.
“Penjabat ini harus segera diusulkan ke Dirjen Otda Kemendagri paling lambat 1 bulan sebelum jabatan Bupati atau Walikota berakhir, karena tidak boleh ada kekosongan dalam Pemerintahan,” kata Sumarju Saeni.