Feaby/Teraslampung.com
Salah satu pemilih di Desa Mulang Maya, Lampung Utara, sedang menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon kepala desa, Kamis (19/11/2015). |
Kotabumi–Sebagian besar kepala desa petahana bertumbangan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diselenggarakan oleh Pemkab pada Kamis (19/11). Mereka kalah dalam pilkades.
Berdasarkan hasil rekapan Posko informasi perolehan suara Pilkades yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), dari 118 Desa yang menggelar Pilkades, 49 Desa di antaranya diikuti oleh petahana. Dari 49 petahana yang kembali bertarung di Desanya masing – masing tersebut, 24 diantaranya terpaksa gigit jari karena tak kembali ‘dipercaya’ mengemban amanah.
“Dari 49 calon incumbent (Kepala Desa yang masih menjabat,red) yang kembali ikut Pilkades, 25 di antaranya kembali terpilih,” kata Kabid Pemerintahan BPMPD, Basri, di kantornya, Jum’at (20/11).
Menurut Basri, Pilkades yang baru pertama kali dilaksanakan di wilayahnya ini merupakan Pilkades dengan jumlah terbesar seantero Provinsi Lampung. Lantaran sejumlah Kabupaten seperti Lampung Selatan dan Tulang Bawang Barat jumlahnya tak mencapai ratusan Desa.
“Pilkades kita (Lampung Utara,red) adalah yang terbesar di Lampung. Semoga keberhasilan pelaksanaan Pilkades kali ini berimbas positif bagi Kabupaten yang kita cintai ini,” harap dia.
Di tempat berbeda, Ketua Panitia Pelaksanaan Pilkades, Yuzar mengatakan, pihaknya akan memproses hasil Pilkades ini agar para pemenang Pilkades dapat segera dilantik. Kendati demikian, hal itu baru dapat dilakukan setelah pendataan atau Berita Acara Pilkades dikirimkan oleh masing – masing Desa yang menggelar Pilkades.
“Kalau hasil rekapan atau berita acara Pilkades dari Desa sudah kami terima, kami akan segera sampaikan ke pak Bupati untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK),” urainya.
Setelah SK itu terbit, masih menurut Yuzar, pihaknya akan segera menjadwalkan waktu pelantikan kepada para pemenang Pilkades. Pelantikan akan dilakukan oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Sementara terkait kemungkinan adanya gugatan dari pihak – pihak yang tak berkenan dengan hasil Pilkades di Desanya masing – masing, Yuzar mempersilakan pihak – pihak tersebut melaporkan kepada Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades yang digawanginya. Kendati demikian, ia memastikan pemenang suara terbanyak kedua dari Desa yang mengajukan tak akan bisa menggantikan Kepala Desa terpilih bilamana Kepala Desa terpilih terbukti melakukan kesalahan.
“Secara aturan, walaupun Kepala Desa terpilih telah divonis bersalah secara hukum, pemenang suara terbanyak kedua dalam Pilkades tetap tak bisa menggantikannya dan terpaksa diangkat Pejabat Kepala Desa. Pilkadesnya baru diadakan hingga Pilkades serentak pada tahun 2017 mendatang,” papar dia.