Feaby/Teraslampung.com
Pilkades serentak di Lampung Utara (Ilustrasi) |
KOTABUMI–Laporan tentang Dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lampung Utara yang digelar pada pekan lalu terus bertambah. Laporan dugaan kecurangan itu kini berasal dari Edy Sahilyo, calon nomor 4 dalam Pilkades Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur.
Jika sebelumnya dugaan kecurangan itu seputar intimidasi dan tak netralnya panitia Pilkades, laporan itu kini seputar pelanggaran administrasi yang menjadi persyaratan domisili yang harus dilengkapi oleh setiap calon kepala desa yang akan bertarung di desa masing – masing.
Mulkan, Kepala Desa terpilih di Desa Papan Rejo dilaporkan tak memenuhi persyaratan tentang domisili minimal sejak satu tahun terakhir di Desa Papan Rejo. Menariknya, meski dituding tak memenuhi persyaratan domisili, Mulkan malah melenggang mulus menjadi calon yang kemudian dimenangkannya.
“Yang saya tahu, memang Mulkan belum pernah berdomisili di Desa Papan Rejo karena kami belum pernah terima rekomendasi pindah alamatnya dari daerah asal,” kata Umar yang telah menjabat selama hampir 15 tahun di Desa tersebut.
Kendati demikian, Umar mengatakan, Mulkan memang sempat menetap di Desa Papan Rejo pada tahun 2005 silam. Namun, setelah tahun 2005, Mulkan tak lagi menetap di Desa Papan Rejo meski sanak saudara Mulkan masih banyak di desa itu.
Dengan demikian, kata dia, apabila ada pihak yang berani memberikan kesaksian bahwa Mulkan merupakan warga desa Papan Rejo maka tentunya hal itu menjadi tanggung jawab dan resiko dari orang – orang tesebut.
“Setelah itu, dia (Mulkan,red) tidak lagi menetap di sini,” kata dia.
Pengakuan serupa datang dari Enko Tustu Wensah (35). Bahkan, sepengetahuannya, Mulkan masih tercatat sebagai penduduk Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi.
Enko mengatakan, persyaratan administrasi yang telah dibuat Mulkan itu diduga melanggar Peraturan Daerah Pilkades Nomor 07 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
“Saya minta pihak penegak hukum jeli dalam perkara ini. Keadilan harus ditegakkan. Kebenaran harus diungkap biar perkara ini menjadi terang benderang,” katanya.
Hingga pukul 22:00 WIB, baik Ketua Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades Lampura, Yuzar maupun Mulkan belum berhasil dikonfirmasi seputar laporan tersebut.