Pillkada Serentak, Akademikus Unila: KPU Harus Berikan Pendidikan Politik yang Baik

Bagikan/Suka/Tweet:
Dialog Pilkada Serentak di Kantor PWI Lampung, Sabtu (30/5).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—Akademikus Unila, Yusdianto, berharap KPU bisa memberikan pendidikan politik dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar di delapan kabupaten/kota di Lampung pada 9 Desember 2015 mendatang.

“Pilkada semestinya memberikan pendidikan politik yang baik kepada rakyat. KPU hanya memberikan pilihan dan masyarakat yang memilihnya. Elektoral sistem mampu tidak dilakukan oleh KPU dalam tatanan pelaksanaan, dan atanan administrasi yang kalau tidak clear akan menimbulkan konflik poada masa penetapan calon,” kata Yusdianto dalam dialog publik yang digelar PWI Lampung di Balai Wartawan Solfian Ahmad, Bandarlampung, Sabtu (30/5).

Dialog dengan tema  “Menyambut Pillkada Serentak di Lampung” itu menghadirkan narasumber Yusdianto (akademikus Unila) , Ali Sidik  (Bawaslu Provinsi  Lampung), Tio Aliansyah (Komisioner KPU Provinsui Lampung), dengan Moderator Ketua KIP Lampung, Juniardi.

Menurut Yusdianto, yang akan mampu memenangkan pertarungan adalah dalah sosok  yang mampu dalam memimpin daerah tersebut.

Anggota Bawaslu Lampung Ali Sidik mengatakan,  Bawaslu memiliki komitmen penuh dalam  penyelenggaran Pemilu .  Bawaslu juga  akan melakukan banyak pelatihan hingga tingkat  bawah.

“Bila ada pelanggaran Pemilu maka  Bawaslu  dukung untuk diproses secara hukum pidana,” katanya.

Terkait pilkada di  Kabupaten Pesisir Barat, Ali Sidik mengaku pihaknya  sudah bertemu dengan Pemkab Pesisir Barat dan DPRD. Intinya, kata Ali, hingga kin dana pengawasan pilkada 2015 belum ada karena memang belum dianggarkan dalam APBD.

Tio Aliansyah, Komisioner KPU Lampung, mengatakan KPU akan melakukan sosialisasi pilkada serentak dan eraturan peraturan Pilkada di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.

“Potensi pelanggaran tersebar di 14 kabupaten/kota sedang dilakukan survei,” kata dia.

Menurut Tio, kewajiban KPU  dalam pilkada serentak ada empa. Yakni, melakukan debat visi  misi , penyebaran alat peraga, pemasangan alat peraga kampanye, iklan bagi pasangan calon di media cetak dan elektronik.

Terkait Pilkada di Pesisir Barat, sesuai Peraturan KPU nomor 3/2015 , KPU menunjuk KPU Lampung Barat sebagai KPU induk sebagai penyelanggaran Pilkada Pesisir Barat dengan kisaran Agustus boleh diambil alih  oleh KPU Pesisir Barat jika sudah terbentuk pada Juli – Agustus..

Supriyadi Alfian, Ketua PWI Lampung mengatakan hasil Pilkada selama ini belum ideal. Menurut Supriyadi hal itu disebabkan beberapa faktor. Antara lann posisi DPRD sebagai institusi tunggal penyelenggara Pilkada yang berdasarkan UU no 22/1999 mempunyai hak relatif penuh menentukan siapa yang menjadi kepala daerah dan wakilnya anpa diikuti lembaga pengawasan yang cukup kuat sehingga banyaknya kasus politik uang.

“Faktor lainnya intervensi parpol pusat terhadap parpol daerah dalam menentukan calon yang diajukan partai bersangkutan seperti pada kasus Pilkada di Jawa Tengah pada partai PDIP ,” katanya.

Selain itu adanya intervensi pemerintah pusat terhadap proses pilkada kala itu yang berdasar pasal 40 ayat (3) UU no 22/1999 pemerintah pusat diberi kewenangan untuk mengesahkan pasangan kepala daerah dan wakilnya yang telah dipilih dan ditetapkan DPRD, seperti kasus Alzier gubernur terpilih yang tidak disahkan oleh Presiden Megawati.

Mas Alina Arifin