Herman HN usai mendaftar sebagai bakal calon walikota di KPU Bandarlampung, pekan lalu. |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.co— Walikota Bandarlampung Herman HN mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung tidak terlibat politik, sebab tahun ini adalah tahun politik pemilihan kepala daerah Kota Bandarlampung (Pilwakot).
“PNS tugasnya untuk mencoblos pilihannya saja, tapi tidak ikut dalam tim pemenangan calonnya, jika ada yang terlibat akan di tindak tegas,” katanya.
Herman HN mengingatkan jika PNS ingin terlibat maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika dirinya ikut mencalonkan. Menurut Herman peraturan sudah jelas bahwa PNS tidak boleh terlibat politik.
“Ya mengundurkan diri saja dari PNS terus ikut nyalon, apakah jadi anggota DPRD apa ikut menjadi calon walikota,” jelasnya.
Sementara itu, hal yang sama diungkapkan oleh Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam, bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam pencalonan. “Ada undang-undangnya bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam urusan perpolitikan,” ujarnya.
Menurut Badri Tamam jika ada PNS yang terlibat maka telah melanggar undang-undang, sehingga yang memberikan sanksi adalah undang-undang.
“Semua sudah tercantum dalam undang-undang, ya kalau melanggar berarti dia melanggar undang-undang,”katanya.
Mas Alina Arifin