Pilwakot Bandarlampung, KPU-Calon Kepala Daerah Sepakati Dana Kampanye Maksimal Rp 14 Miliar

Bagikan/Suka/Tweet:
Bakal calon walikota Bandarlampung dari jalur independen Muhammad Yunus menandatangani dokumen kesepakatan jumla dana kampanye, di Kantor KPU Bandarlampung, Seasa (4/8/2015).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Para calon kepla daerah yang akan mengikuti pilkada di Kota Bandarlampung  pada Desember 2015 tidak bisa jor-joran dalam mengeluarkan dana kampanye. Sebab, KPU melakukan pembatasan dana kampanye maksimal dalam kisaran Rp 14-an miliar  (tepatnya Rp.14.362.500.000).  Pembatasan dana itu disepaati KPU Bandarlampung dengan tiga pasangan calon kepala daerah, Selasa (4/8/2015).

Laman resmi KPU Bandarlampung merilis, penetapan angka maksimal dana kampanye melalui rapat koordinasi yang dihadiri para calon kepala daerah itu berlangsung alot. Perdebatan terjadi pada penentuan  item jumlah volume pertemuan terbatas serta frekuensi pertemuan, termasuk penentuan item jasa manajemen dan konsultan dimana tiga pasangan calon memiliki usulan dan kriteria tersendiri. Setelah istirahat  selama 15 menit, peserta rakor sepakat dana kampanye masing-masing calon maksimal Rp14,362.500.000.

Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan, angka tersebut cukup realitis dan disepakati semua calon. Rinciannya, kata Heri, untuk rapat umum diasumsikan volume masa sebanyak 10.000 orang dengan frekuensi 1 kali dan biaya masing-masing Rp50 ribu sehingga total mencapai Rp500.000.000.

“Dana untuk pertemuan terbatas dengan asumsi volume sebanyak 1.000 orang, 150 kali pertemuan dan ongkos Rp50.000, sehingga total berjumlah 7.500.000.000,” kata Heri.

Sementara untuk pembuatan bahan kampanye diasumsikan volume mata pilih sebanyak 234.500 orang dengan frekuensi 1 kali dan biaya sebanyak Rp25.000 sehingga total jumlah mencapai Rp5.862.5000.

Sedangkan untuk jasa manajemen atau konsultan, termasuk menggunakan pengacara ditetapkan sebesar Rp500.0000.000.

Komisioner KPU Bandarlampung  Divisi Logistik dan Keuangan, Dedi Triadi, mengatakan ada tiga tahapan laporan dana kampanye yang harus dilaporkan tepat waktu oleh para pasangan calon.

Untuk laporan awal dana kampanye dilakukan pada 24 Agustus, sementara laporan penerima sumbangan dana kampanye ditenggat pada 16 Oktober dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 6 Desember 2015.

“Sesuai dengan PKPU (Peraturan) 8 tahun 2015, pasangan yang meremehkan dana kampanye bisa diberikan sanksi berupa pembatalan. Dalam pasal 56 juga disebutkan bahwa calon tidak boleh menerima apapun bentuk sumbangan dari pihak asing,” jelasnya.

“Apabila terlanjur menerima maka itu harus dilaporkan dan diserahkan kepada negara, dengan waktu selama 14 hari,” jelas Dedi,diamini Ketua KPU, Fauzi Heri.

Sementara itu, Wakil Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Lampung, Agus Zahron Idris, mengatakan pemembatasan dana kampane  penting untuk mengantisipasi keluar masuk dana yang tidak transparan.

“Jangan sampai dana yang dilaporkan sedikit, tapi fakta yang terlihat ternyata menggunakan dana yang sangat banyak,” kata dia.

Berdasarkan pengalaman sejumlah pilkada, baik pemilihan gubernur/wakil gubernur, pemilihan bupati/wakil bupati, maupun pemilihan walikota/wakil walikota masalah dana kampanye sering diabaikan penyelenggara pemilu. Meskipun banyak calon kepala daerah melanggar aturan dana kampanye, misalnya tidak transparan dalam pengelolaan dana kampanye, KPU tidak memberikan sanksi.

Panwaslu pun selama ini sepertinya tidak terlalu fokus pada masalah dana kampanye. Akibatnya, calon kepala daerah yang memiliki dana besar atau didukung pemodal besar akan lebih leluasa melakukan money politic.

Dewira/Mas Alina Arifin