Pilwakot Bandarlampung Terancam Tanpa Calon Independen

Irjen Ike Edwin siap menuju Kantor KPU Bandarlampung dengan menaiki gerobak sapi, Minggu (23/2/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Setelah Firmansyah-Bustomi, kini giliran pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah juga terancam gagal memenuhi syarat dukungan untuk bisa maju sebagai pasangan calon independen Pilkada Bandarlampung. Dengan begitu,  Pilkada atau pemilihan walikota (Pilwakot) Bandarlampung pada Desember 2020 bisa tanpa calon independen.

Sejauh ini belum ada keputusan KPU Bandarlampung terkait hasil verifikasi syarat dukungan meskipun pada malam ini (18/8/2020) 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah selesai menghitung hasil verifikasi dukungan.

Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan pihaknya baru akan menggelar rapat pleno soal hasil verifikasi syarat dukungan Ike-Zam pada Jumat mendatang (21/8/2020).

“Rapat pleno baru kami gelar pada 21 Agustus 2020. Hasil verifikasi tingkat kecamatan nanti akan diplenokan, dijumlahkan dengan total dukungan yang sudah didapatkan sebelumnya,” kata Fery.

Berdasarkan Keputusan KPU Bandarlampung Nomor 606/HK.03.1Kpt/1871/KPU-Kot/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Pesebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pilwakot Bandarlampung, syarat minimal dukungan bagi bakal calon independen minimal 47.864 pemilih dan tersebar paling sedikit di 11 kecamatan dengan model sensus (bukan sampel).

Informasi dari sejumlah PPK pada verifikasi tahap kedua, dari total 45.222 fotokopi KTP elektronik (e-KTP) sebagai bukti dukungan untuk Ike-Zam yang diverifikasi, hanya sebanyak 9.221 yang memenuhi syarat. Sedangkan  36.001 dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, dalam verifikasi  tahap pertama, Ike-Zam memiliki 22.847 dukungan yang memenuhi syarat. Dengan begitu, jika dijumlahkan dukungan yang memenuhi syarat pada verifikasi tahap pertama dengan verifikasi tahap kedua menjadi 32.068.

Jumlah itu masih kurang sebanyak 15.796 karena yarat minimal untuk maju melalui jalur independen di Pilkada Bandarlampung harus mendapat 47.864 dukungan E-KTP. Semuanya harus memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi.

Soal banyaknya KTP dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Ike Edwin mengaku heran.

“Kami juga punya data. Jelas data ini dirubah. Kalau alasannya  adalah karena tidak ada yang datang, kan ada bukti foto para pendukung sesuai data kami ada,” ujarnya kepada para awak media di rumah pribadinya di Sukarame, Bandarlampung, Selasa malam (18/8/2020).

Kejanggalan itu mendasari mantan Kapolda Lampung itu untuk menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, pasangan bakal calon independen Pilkada Bandarlampung, Firmansyah-Bustami gagal mencalonkan diri pada Pilkada Bandarlampung karena dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Kala itu Firmansyah-Bustami sudah mendapatkan 46.518 dukungan. Mereka gagal menambah syarat dukungan karena tenggat waktu sangat mepet.