Pilwakot Metro: Pencalonannya Dibatalkan KPU, Ini Kata Kuasa Hukum Wahdi – Qomaru

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM–Pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajudin-Qomaru Zaman didiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Walikota (Pilwakot) Metro 2024 dinilai tidaklah berdasar dan memiliki dasar hukum yang sah.

Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Paslon Wahdi-Qomaru (WARU), Watoni Noerdin.

Watoni menyampaikan, pengumuman pendiskualifikasian Paslon Cawalkot Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru yang diterbitkan atau diumumkan oleh KPU Kota Metro dilaman akun Instagram @kpukotametro itu hanya menciptakan kegaduhan menjelang mendekati hari pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.

Pendiskualifikasian tersebut, seharusnya didasarkan pada surat keputusan resmi memiliki kop, nomor dan penanggung jawab yang jelas mestinya.

“Hal Ini, produk hukum berpotensi ke proses tata negara. Kalau surat itu sudah pasti ada, dia akan mewakili produk Tata Usaha Negara (TUN). Ya tapi kalau inikan nggak,”kata dia, Rabu (20/11/2024).

Ia mengutarakan, bahwa vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro terkait putusan pidana pemilu yang dilanggar Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman tidaklah mencantumkan perihal mengenai pendiskualifikasian.

“Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, tidak ada mengenai pembatalan tersebut,”jelasnya.

Tidak hanya itu saja, Wakil Ketua PDI Perjuangan Lampung ini juga menyoroti terkait surat Bawaslu Kota Metro nomor: 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 yang dikeluarkan 10 November 2024 dimana surat ini yang dijadikan dasar untuk pendiskualifikasian.

Menurutnya, surat tersebut ditafsirkan secara semena-mena oleh KPU Kota Metro.

“Itu (surat) kan bukan resmi, bahkan Bawaslu sudah menyatakan tidak ada indikasi diskualifikasi. Mereka (Bawaslu) mengatakan bahwa itu bersifat saran kepada KPU Kota Metro,”ungkapnya.

Terkait pendiskualifikasian tersebut, Watoni menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dan juga melakukan konsolidasi dengan partai pengusung.

“Kami juga berencana akan melaporkan masalah tersebut ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),”pungkasnya.

Massa Wahdi-Qomaru Geruduk Kantor KPU Kota Metro

Sementara massa pendukung petahana calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru (WARU) menggruduk kantor KPU Kota Metro. Massa pendukung tersebut, meminta klarifikasi KPU Kota Metro mengenai pembatalan pasangan Wahdi-Qomaru di Pilwakot Metro 2024.

“Kalau ini tidak segera diklarifikasi, kami massa pendukung WARU akan tunggu dan kami juga akan datangkan massa lebih banyak lagi 128.000 massa ke sini (KPU Kota Metro),”kata Juniansyah salah satu dari tim kampanye Wahid-Qomaru dalam orasinya, Rabu (20/11/2024).

Tidak hanya itu saja, Massa pendukung Wahdi-Qomaru ini juga mempertanyakan dasar hukum yang diterbitkan oleh KPU Kota Metro mendiskualifikasikan Paslon kandidatnya tersebut.

“Para komisioner KPU Kota Metro jangan masuk angin, inikan masa jabatan KPU akan berakhir jam 23.59 WIB. Segera beri klarifikasi, kalau tidak kami khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan karena 128.000 masa pendukung Wahdi-Qomaru siap turun,”ungkapnya.

Untuk pengamanan Kantor KPU Kota Metro ini, 300 personel kepolisian Polres Metro dikerahkan ke lokasi.

Sebelumnya, Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Metro, Lampung, nomor urut 2 Wahdi Sirajudin-Qomaru Zaman (WARU), didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro sebegai peserta dalam Pemilihan Walikota (Pilwakot) Kota Metro 2024.

Pendiskualifikasian (pembatalan) Calon Walikota (Cawalkot) Kota Metro nomor urut 2 itu dilakukan, karena Qomaru Zaman divonis denda atas pidana Pemilu.

Pernyataan pembatalan itu disampaikan KPU Kota Metro dalam keterangan press releasnya, yang diunggah diakun Instagram resminya @kpukotametro, pada Rabu (21/11/2024) siang.

Zai I Teraslampung.com