Pimpin FGD, Ini Kata Wagub Lampung Tentang Perda Pesantren

Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung di  Bandarlampung, Senin (26/10).
Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung di  Bandarlampung, Senin (26/10).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, memimpin Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung di  Bandarlampung, Senin (26/10).

FGD dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat, serta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Raperda tentang penyelenggaraan pesantren adalah inisiatif dari Pemerintah Provinsi Lampung, karena berguna untuk membantu pesantren memiliki payung hukum sebagai fasilitator pesantren.

Pemerintah sendiri tidak bisa melaksanakan tugasnya apabila tidak dibantu stakeholder yang lain membahas persoalan tentang berdirinya payung hukum.

“Kehadiran pesantren benar-benar membantu dalam mencerdaskan anak bangsa dan menciptakan masyarakat yang religius. Hal itu sejalan dengan Visi Lampung Berjaya,” ungkap Wagub.

Keberadaan Raperda memberi ruang kepada daerah untuk memfasilitasi pesantren yang berada di Provinsi Lampung, yaitu untuk mendukung pesantren dan membantu pesantren memenuhi kebutuhan pendidikan.