Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pimpinan DPRD Lampung Utara akhirnya buka suara terkait polemik pengangkatan Sekretaris DPRD baru yang dipersoalkan sejumlah anggota DPRD lantaran dinilai tak sesuai aturan.
Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal ketika dikonfirmasi seputar kebenaran ada atau tidaknya persetujuan yang diberikan oleh pimpinan DPRD terkait penunjukan Adrie sebagai Sekretaris DPRD, membenarkan bahwa para pimpinan DPRD sama sekali belum pernah diminta persetujuannya terkait penunjukan Adrie.
“Sejauh ini, saya pribadi selaku salah satu pimpinan DPRD belum pernah dimintai persetujuan untuk itu (pengangkatan Adrie sebagai Sekretaris DPRD yang baru),” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (17/1/2017).
Sebelumnya, akademisi Universitas Lampung, Dedi Hermawan, menyarankan DPRD Lampung Utara mengajukan surat ‘protes’ resmi kepada pihak eksekutif terkait penetapan Sekretaris DPRD baru yang diklaim mereka tak sesuai prosedur.
“(Tinggal) Diajukan protes, complain secara resmi, dan meminta Kepala Daerah misalnya, meninjau kembali (pengangkatan Sekretaris DPRD yang baru),” saran Dedi melalui sambungan telepon.
Bahkan, menurut Dedi, pengangkatan Sekretaris DPRD yang diprotes sejumlah kalangan anggota DPRD karena dilakukan tanpa meminta persetujuan pimpinan DPRD dianggap sebagai kebijakan yang tak populer. Sedianya, Pemkab menjalin komunikasi terlebih dulu dengan pihak DPRD sebelum mengangkat seorang Sekretaris DPRD yang baru. Komunikasi yang terjalin antara Pemkab dan DPRD dalam proses pengangkatan seorang Sekretaris DPRD merupakan bentuk nyata penghargaan atau penghormatan Pemkab kepada DPRD.
“Menurut saya, enggak elok juga Kepala Daerahnya, harusnya dia mengomunikasikan Sekretariat DPRD dengan DPRD. Kalau dia tidak, berarti kan ada semacam tidak menghargai dan menghormati terhadap pimpinan DPRD sebagai kelembagaan,” paparnya.
Selain menyarankan lembaga DPRD untuk menyurati Pemkab terkait persoalan ini, Dedi juga menyarankan lembaga DPRD melakukan kajian terhadap proses pengangkatan tersebut khususnya dampak yang akan ditimbulkan akibat kebijakan itu.
Dampak yang perlu dikaji itu di antaranya dari sisi hukum, administrasi, dan juga etika. Tujuannya, agar tak terjadi hal yang tak diinginkan akibat imbas dari pengangkatan Adrie yang dinilai melanggar prosedur.
“Perlu dikaji oleh DPRD, apa implikasi hukumnya, administrasi, etiknya, semua harus dikaji, sebenarnya, kalau ada tahapan yang dilewati berarti ada cacat di segi prosedur. (Hal ini) bisa diselesaikan dengan pendekatan prosedur administrasi juga,” urai dia.