Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–KPU Lampung Utara menyatakan, setiap anggota legislatif wajib melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik sebelumnya jika kembali mencalonkan diri dengan partai berbeda pada Pemilihan Legislatif mendatang.
“(Jika mencalonkan diri melalui partai politik berbeda maka yang bersangkutan) harus melampirkan surat pengunduran diri (dari partai politik sebelumnya)” jelas anggota KPU Lampung Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yudi Saputra, Selasa (16/5/2023).
Kewajiban mengenai hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sayangnya, sampai saat ini belum diketahui pasti berapa jumlah wakil rakyat Lampung Utara yang lompat partai pada Pileg mendatang.
“Kalau jumlahnya berapa, kami belum melakukan rapat pimpinan terkait jumlahnya,” terangnya.
Di samping itu, Yudi mengatakan, pihaknya harus terlebih dulu melakukan verifikasi administrasi. Tahapan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dari setiap bakal calon anggota legislatif yang akan mengikuti Pileg. Setelah proses itu selesai barulah diketahui berapa jumlah pasti wakil rakyat yang pindah partai.
“Di tahapan verifikasi administrasi ini nantinya setiap dokumen persyaratan akan dperiksa kelengkapannya,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Utara, Aprizal Ria mengatakan, penentuan kapan harus mundurnya wakil rakyat setelah mencalonkan diri dari partai berbeda, sepenuhnya ada di tangan partai politik yang lama dari yang bersangkutan. Pihaknya hanya sebatas melakukan verifikasi administrasi saja.
“Kalau soal waktu pemberhentiannya kapan, semuanya kewenangan partai politik asal dari wakil rakyat tersebut,” terangnya.