Pj Bupati Lampung Utara Perkirakan Izin Pembatalan Pelantikan ke-73 Bermasalah Terbit di Pekan Ini

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Penjabat Bupati Aswarodi memperkirakan, surat izin pembatalan ke-73 pejabat yang dilantik di masa pemerintahan Bupati Budi Utomo akan terbit pada pekan ini. Dengan demikian, proses pembatalan hanya tinggal menunggu waktu saja.

“Insya Allah dalam minggu-minggu ini akan ke luar,” jelas Aswarodi usai sidang paripurna DPRD Lampung Utara, Senin (13/5/2024).

Ia mengatakan, rekomendasi pembatalan pelantikan ke-73 pejabat itu memang telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun, dikarenakan kewenangannya sebagai penjabat bupati itu terbatas maka masih diperlukan izin lainnya untuk membatalkan kebijakan pelantikan tersebut.

“Pembatalan itu harus izin. Kami sedang menunggu izin itu,” kata dia.

Sebelumnya, pada akhir April 2024 lalu, Pemkab Lampung Utara berencana membatalkan pelantikan ke-73 pejabat yang diduga melanggar aturan yang berlaku.

“Kami sedang mengajukan permohonan untuk pembatalan pelantikan ke-73 pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” Kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok saat memimpin rapat bersama dengan ke-73 pejabat tersebut di kantor pemkab kala itu.

Menurutnya, izin dari Pemerintah Pusat sangat diperlukan karena seorang penjabat bupati memiliki keterbatasan wewenang. Salah satunya adalah melakukan rotasi pejabat dan juga dalam hal ini. Akan beda halnya jika pejabatnya masih bupati definitif maka izin untuk membatalkan tersebut tidak diperlukan.

“Kalau bicara tidak tega, tidak tegalah saya (tapi ini bicara soal aturan)” paparnya.