Pj Gubernur Lampung Janji akan Tuntaskan Pembayaran DBH ke Pemkot Bandarlampung

Pj Gubernur Lampung Samsudin berbincang dengan Walikota Eva Dwiana.
Pj Gubernur Lampung Samsudin berbincang dengan Walikota Eva Dwiana.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin berjanji akan menuntaskan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan oleh Pemprov Lampung.

Hal itu dikatakan Samsudin usai kunjungan kerja dan silaturahmi dengan Walikota Eva Dwiana dan para pejabat di lingkungan Pemkot Bandarlampung, Selasa, 30 Juli 2024.

“Pertemuan hari ini dengan ibu wali terkait dengan silaturahmi Pemprov Lampung dengan Pemkot Bandarlampung. Yang kedua membahas terkait dengan persoalan-persoalan yang belum selesai antar provinsi dengan Bandarlampung antara lain persoalan masyarakat yang ada di Way Dadi,” jelasnya kepada awak media.

“Kami berharap penyelesaian ini tidak dalam terlalu lama sudah bisa diselesaikan,” harapnya.

Pj Gubernur Lampung juga berjanji untuk membuka diri untuk komunikasi dengan walikota terkait program-program kerja yang bisa disinergikan antara Pemkot dan Pemprov.

“Saya membuka diri untuk bersama-sama bu wali untuk banyak komunikasi terkait apa saja program-program yang harus dilaksanakan oleh kota maupun provinsi yang bisa disinergikan termasuk pembahasan DBH (Dana Bagi Hasil) pun sudah dibicarakan,” ungkap Samsudin.

Walikota Eva Dwiana menyambut baik kedatangan Pj Gubernur Samsudin yang membawa ‘angin segar’ terkait keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Lampung ke Pemkot Bandarlampung.

“Alhamdulilah kita menerima kunjungan dari bapak gubernur banyak hal yang kita bahas disana, dimana Kota Bandarlampung sebagai ibukota provinsi dan juga masalah pembangunan. Harapan kita apa yang kita bincangkan tadi dapat keputusan yang luar biasa terutama tentang bagi hasil tadi sudah disampaikan,” ungkap Eva Dwiana.

“Tadi juga dipanggil langsung Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Harapan bapak gubernur DBH untuk kabupaten/kota dibuat lancar,” tambahnya.

Dari penelusuran, Pemprov Lampung baru membayar DBH sebanyak empat triwulan yaitu DBH tahun 2023 triwulan II dan III dan tahun 2024 triwulan I dan II. Sedangkan untuk pajak rokok, pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan disetorkan ke Pemprov Lampung untuk selanjutnya disetorkan ke kabupaten/kota, Pemprov Lampung belum mentransfer pajak rokok selama tiga triwulan.

Dandy Ibrahim