Pj Sekda Lampura: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai di Luar Kepentingan Dinas

TERASLAMPUNG.COM -- Menyambut Hari Raya Idul Adha 1440/2019M, Pemerintah Provinsi Lampung akan menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa hewan qurban kepada yang berhak menerima/mustahik.
TERASLAMPUNG.COM -- Menyambut Hari Raya Idul Adha 1440/2019M, Pemerintah Provinsi Lampung akan menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa hewan qurban kepada yang berhak menerima/mustahik.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi — Penjabat Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Sofyan menegaskan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas tidak dapat dibenarkan. ‎Di luar itu, penggunaannya tidak diperkenankan secara aturan.

“Setiap mobil dinas hanya boleh digunakan oleh pejabat pemegang kendaraan dan hanya untuk kepentingan dinas,” tandas Sofyan usai apel kendaraan dinas di pelataran parkir Stadion Sukung Kotabumi, Kamis (25/7/2019).

Larangan penggunaan kendaraan di luar kepentingan dinas diatur dalam aturan yang ada. Apalagi sampai digunakan oleh keluarga pejabat yang notabene tidak berkaitan dengan kepentingan dinas.

Bahkan, jika merujuk pada informasi yang didapat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbilang ketat, mobil – mobil dinas itu wajib dipulangkan seusai kerja tiap harinya.

“Pihak keluarga yang sekedar menumpang saja tidak bisa kalau menurut KPK,”‎ jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada siapa saja yang melihat maupun menemukan penyalahgunaan kendaraan dinas ‎di lapangan untuk melaporkan padanya. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika memang terbukti benar.

“Kalau memang disalahgunakan akan kami beri sanksi,” tandas dia.