Teraslampungcom — Penjabat (Pj) Walikota Bandarlampung, Sulpakar, membuka Diklat Kader Bela Negara di Aula Gedung Kwarda Pramuka Bandarlampung, Selasa (17/11/2015).
Dalam sambutannya Sulpakar mengatakan bela negara yang merupakan sebuah konsep yang disusun dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya membela negara.
“Baik secara individu, kelompok atau sebagai komponen bangsa dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata dia.
Acara yang telah digelar sejak 17 November 2015 di Bumi Perkemahan Kwarda Pramuka Provinsi Lampung itu diikuti peserta yang berasal dari seluruh perwakilan kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.