BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Pada pleno tersebut, KPU Bandarlmpung menetapkan pasangan Herman-Yusuf meraih suara terbanyak, yakni 358.249 suara atau 86,66%. Sedangkan pasangan Thobroni-Komarunizar menempati posisi kedua dengan memperoleh 46.814 suara. Sementara, pasangan dari jalur independen, M Yunus-Ahmad Muslimin, mendapat 8.325 suara.
Saksi pasangan calon Herman HN-Yusuf Kohar dan Yunus-Ahmad menandatangani berita acaa hasil penghitungan suara KPU Bandarlampung, sedangkan saksi Thobroni Harun-Komarunizar, yakni Rajiman, menolak tanda tangan.
Rajiman mengatakan pasangan Thobroni Harun-Komarunizar akan menyiapkan gugatan ke MK karena disinyalir banyak kecurangan yang dilakukan pasangan Herman HN-Yusuf Kohar.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Bandarlampung Fauzi Heri menyatakan penentuan siapakah pemenang dalam Pilwakot akan dilakukan setelah menunggu apakah ada gugatan atau tidak dari pasangan calon lain ke Mahkamah Konsitusi (MK).
“Penetapan siapakah pasangan yang akan menang dalam Pilwakot sesuai dengan jadwal 21 sampai 23 Desembee 2015 menunggu dari Mahkamah Konsitusi (MK) apakah ada gugatan atau tidak. Jika tidak ada, maka sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015, disebutkan bahwa daerah yang berpenduduk I juta keatas dengan ditetapkan sebagai pemenang nomor satu dengan pihak penggugat selisih suara 0.5 persen,” kata Fauzi Heri dalam acara Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung , di Aula Kantor KPU Bandarlampung, Rabu (16/12).
Heri mengatakan, sangggahan kita sepakati diakukan setelah selesai presentasi pembahansan 20 kecamatan. “Pembahasan dibagi menjadi dua sesi, dengan sesi pertama pagi hari membahas 10 kecamatan dan setelah break makan siang dan sholat dilanjutkan lagi dengan 10 kecamatan se-Kota Bandarlampung,” katanya.
“Sanggahan dilakukan setelah pembahasan 20 kecamatan.Tadi belum ada sanggahan.
Setelah selesai kita cros cek apakah sesuai dengan hasil tabulasi kita masing- masing semua klop atau tidak. Baru nanti akan kita lanjutkan penetapan hasil rekapitulasi. Dan Pasangan Calon belum dan ditetapkan setelah menunggu ada atau tidak gugatan , ” jelasnya.
Sementara itu, dalam pemaparan presentasi di Kecamatan Way Halim ditemukan perbedaan jumlah DPT yang ditetapkan KPU Bandar Lampung dengan yang ditulis KPPS . “Dan ada perbedaan antara data DPT KPU dengan yang dicatat KPPS dan untuk itu kita benarkan atau koreksi,” katanya.
Mas Alina Arifin