Pleno KPU Bandarlampung: Herman HN Unggul, Saksi Thobroni Menolak Tanda Tangan

Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Pada pleno tersebut, KPU Bandarlmpung menetapkan pasangan Herman-Yusuf meraih suara terbanyak, yakni 358.249 suara atau 86,66%. Sedangkan pasangan Thobroni-Komarunizar menempati posisi kedua dengan memperoleh 46.814 suara. Sementara, pasangan dari jalur independen, M Yunus-Ahmad Muslimin, mendapat 8.325 suara.

Saksi pasangan calon Herman HN-Yusuf Kohar dan Yunus-Ahmad menandatangani berita acaa hasil penghitungan suara KPU Bandarlampung, sedangkan saksi Thobroni Harun-Komarunizar, yakni Rajiman, menolak tanda tangan.

Rajiman mengatakan pasangan Thobroni Harun-Komarunizar akan menyiapkan gugatan ke MK karena disinyalir banyak kecurangan yang dilakukan pasangan Herman HN-Yusuf Kohar.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Bandarlampung Fauzi Heri menyatakan penentuan siapakah pemenang dalam Pilwakot akan dilakukan setelah menunggu apakah ada gugatan atau tidak  dari pasangan calon lain ke Mahkamah Konsitusi (MK).

“Penetapan siapakah pasangan yang akan menang dalam  Pilwakot sesuai dengan jadwal   21 sampai 23 Desembee 2015 menunggu dari Mahkamah Konsitusi (MK) apakah ada gugatan atau tidak. Jika tidak ada, maka sesuai dengan  Pasal 158 UU Nomor  8 tahun 2015,  disebutkan bahwa daerah yang berpenduduk I juta keatas dengan ditetapkan sebagai  pemenang nomor satu dengan  pihak penggugat selisih suara  0.5 persen,” kata Fauzi Heri dalam acara Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung ,  di Aula Kantor KPU Bandarlampung, Rabu (16/12).

Heri mengatakan, sangggahan kita sepakati  diakukan setelah selesai  presentasi  pembahansan 20 kecamatan. “Pembahasan dibagi menjadi dua sesi, dengan sesi pertama pagi hari membahas  10 kecamatan dan setelah break makan siang dan sholat  dilanjutkan lagi dengan 10 kecamatan se-Kota Bandarlampung,” katanya.

“Sanggahan dilakukan setelah pembahasan 20 kecamatan.Tadi belum ada sanggahan.
Setelah  selesai kita cros cek apakah sesuai dengan hasil tabulasi kita masing- masing semua klop atau tidak. Baru nanti akan kita lanjutkan penetapan hasil rekapitulasi. Dan Pasangan Calon belum dan ditetapkan setelah menunggu  ada atau tidak  gugatan , ” jelasnya.

Sementara itu, dalam pemaparan presentasi di Kecamatan Way Halim ditemukan  perbedaan jumlah DPT yang ditetapkan KPU Bandar Lampung  dengan  yang  ditulis KPPS . “Dan ada perbedaan antara data DPT KPU dengan yang dicatat KPPS dan untuk itu kita benarkan atau koreksi,” katanya.

Mas Alina Arifin