Plt Bupati Lampura Diminta Beri Sanksi ASN yang Terlibat Politik Praktis

Suasana paripurna DPRD Lampung Utara yang dihujani interupsi, Selasa (20/2/2018),
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Sejumlah anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) meminta Pelaksana Tugas Bupati Lampura (Sri Widodo) menjatuhkan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi terlibat dalam politik praktis.

Permintaan itu mereka sampaikan dalam paripurna penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah di gedung DPRD, Selasa (20/2/2018). Selain menyoroti hal itu, mereka juga menyoroti persoalan gambar – gambar bupati di kaca mobil dinas para pejabat dan juga menyoroti persoalan mobil dan rumah dinas Bupati Lampura yang menurut mereka belum diserahkan kepada Sri Widodo.

“ASN itu harus netral dan tidak boleh ikut mempromosikan seorang calon peserta Pilkada. Itu dilarang oleh Undang – Undang,” tegas Wansori dari Fraksi Partai Demokrat.

‎Para ASN yang terindikasi terlibat politik praktis berpotensi mencederai jalannya pesta demokrasi lima tahunan di Lampura. Sebab, secara tegas ASN dilarang untuk terlibat dalam hal politik. Ia juga meminta Pemkab menegur para pejabat pemilik kendaraan yang masih terdapat gambar bupati di kendaraan dinasnya masing – masing. Gambar – gambar itu sama saja mempromosikan salah seorang calon peserta Pilkada.

“Di samping itu, kami juga ingin kejelasan mengenai fasilitas negara yang harus diterima oleh Plt Bupati seperti mobil dan rumah dinas bupati. Kami ingin tahu apakah pak plt bupati‎ itu tinggal di rumah dinas wakil bupati atau di rumah dinas bupati,” sindirnya.

Perkataan Wansori ini rupanya membuat Syamsu Nurman dari Fraksi PKB sedikit ‘gatal’ untuk tidak berbicara. Syamsu secara tegas meminta para pejabat terkait segera menyerahkan mobil dan rumah dinas bupati kepada Sri Widodo. Kedua fasilitas negara itu terutama mobil dinas sama sekali tidak terlihat digunakan oleh Sri Widodo pasca menjadi plt bupati.

‎”Sampai sekarang, saya tidak lihat pak Sri Widodo pakai mobil dinas BE I J. Tolong pejabat yang mengurusi hal ini segera menyerahkannya karena itu punya rakyat,” tandas dia.

‎Kritikan – kritikan dari keduanya yang diketahui bukan berasal dari partai ‎pendukung Bupati Agung Ilmu Mangkunegara sontak memantik reaksi Agus Supriyanto dari Fraksi PKS dan Yunizar dari Fraksi PAN. PKS dan PAN adalah partai pendukung pasangan petahana.

Agus memperkirakan belum diserahkannya mobil dan rumah dinas itu semata – mata karena proses administrasi yang belum rampung. Sama sekali tak ada niatan dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menahan – nahan atau tidak menyerahkan fasilitas negara tersebut.

“Persoalan rumah dan mobil dinas mungkin masih dalam tahap administrasi saja. Yakinlah, tak ada niatan dari pak bupati untuk menahan – nahan itu,” paparnya.

Sementara Yunizar menjawab kritikan – kritikan dari ‘kubu lawan’ dengan sedikit bercanda. Kendati dikemas dengan gaya bercanda, namun perkataannya cukup menohok. Menurutnya, Sri Widodo masih memiliki mobil dan rumah dinas Wakil Bupati Lampura sehingga tidak terlalu memerlukan fasilitas negara yang diperuntkan bagi seorang bupati.

“Pak Plt Bupati kan masih ada mobil dan rumah dinas wakil bupati. Jadi, saya harap enggak usah nemen – nemen amatlah memaksa mengambil itu,” katanya dengan nada bercanda.

‎Menyikapi kritikan – kritikan anggotanya, Ketua DPRD Rachmat Hartono mempersilakan Komisi II yang membidangi persoalan aset untuk memanggil instansi terkait guna memperoleh kejelasan nasib mobil dan rumah dinas tersebut. Ia juga meminta para pejabat membersihkan kendaraan dinasnya dari gambar – gambar yang dilarang oleh peraturan.

“Silakan Komisi II untuk mempertanyakan persoalan ini karena aset adalah bidangnya. Lebih baik dipanggil saja ‎biar jelas,” saran Rachmat.