Plt Kadisdikbud Lampura Tegaskan PPDB SMP Sesuai Mekanisme

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, M. Saragih menunjukan ayat mengenai jalur zonasi dalam Permendikbud.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, M. Saragih menunjukan ayat mengenai jalur zonasi dalam Permendikbud.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun sedang menuai kontroversi, namun Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, M. Saragih menegaskan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP tahun 2020/2021 telah sesuai prosedur.

Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021 disoal oleh Aliansi Peduli Pendidikan Daerah Bersih (APPDB). Mereka menilai PPDB jalur zonasi tahun ini ‘bermasalah’ karena terdapat kejanggalan dalam surat keterangan domisili. Dugaan itu jugalah yang mengantarkan persoalan masuk ke ranah hukum.

“Saya nilai pelaksanaan PPDB jalur zonasi sudah sesuai aturan yang ada,” tegas dia, Selasa (14/7/2020).

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Jalur zonasi diatur dalam paragraf dua pasal 14 di bab II. Jalur ini untuk peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Pada pasal (3) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Pada ayat (4) dijelaskan pula bahwa Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa, pejabat setempat lain yang berwenang. Surat itu mesti menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

“Surat keterangan domisili ini dikeluarkan dari RT/RW/Lurah/kepala desa paling singkat 1 tahun sejak surat itu terbit,” kata dia sembari menunjukan ayat mengenai jalur zonasi dalam Permendikbud.

Selain masuk ke ranah hukum, persoalan ini juga disorot oleh kalangan legislatif. Senin (13/7/2020), Komisi IV DPRD Lampung Utara menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan‎ dan Aliansi Peduli Pendidikan Daerah Bersih (APPDB) terkait PPDB.

Kendati demikian, mereka tidak mau terburu – buru mengambil sikap terkait polemik pelaksanaan ‎penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP tahun ajaran 2020/2021. Alasannya, persoalan PPDB ini telah masuk ke ranah hukum sebelum masuk ke mereka.

“Karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum, kami enggak mau gegabah mengambil langkah,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Arnol Alam.

Politisi kawakan Lampung Utara ini menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat internal terlebih dulu sebelum menentukan sikap. Jika memang hasil rapat internal memutuskan untuk membedah persoalan ini maka tak menutup kemungkinan akan ada RDP serupa dalam waktu dekat.

“Kami akan pelajari dulu persoalan ini. Dalam waktu dekat sudah ada keputusan,” bebernya.