BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–PLTU Tarahan Unit 3 dan 4 yang selama ini kerap menjadi alasan PT PLN Lampung melakukan pemadaman listrik karena ada kerusakan, overhaul, atau pemeliharaan rutin, sebenarnya usianya masih baru. PLTU yang berada di Desa Tri Tunggal (dulu Desa Tarahan ) Kecamatan Katibung, Lampung Selatan itu mulai dibangun Maret 2008.
Proyek tersebut merupakan kelanjutkan dari proyek pembangunan PLTU Tarahan 1 dan 2 yang dibangun pada 2004.
Ketika membangun PLTU Tarahan 3 dan 4, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro pada Rabu (5/3/2008) secara simbolis memulai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan 3 & 4, Lampung 2×100 MW dengan pemasangan tiang pancang pertama.
PLTU Tarahan 3 & 4 terletak di Desa Tri Tunggal (dahulu bernama Desa Tarahan), Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung menggunakan bahan bakar batubara kalori rendah dengan kapasitas terpasang 2 x 100 megawatt.
Luas lahan proyek PLTU 62,84 ha terletak di tepi Teluk Lampung. Ketika itu, Kementerian ESDM menyatakan bahwa pembangunan PLTU Tarahan bertujuan untuk:
1. Mengatasi kekurangan tenaga listrik karena pertumbuhan beban dan untuk meningkatkan kwalitas, kontinuitas, kuantitas serta keandalan penyediaan dan pelayanan tenaga listrik di daerah Lampung khususnya dan Sumatera Bagian Selatan pada umumnya.
2. Mengatasi ketidak-stabilan tegangan pada sistem jaringan interkoneksi seluruh Sumatera Bagian Selatan khususnya daerah Lampung.
3. Mendukung Program Pemerintah mengurangi penggunaan BBM untuk pengoperasian pembangkitan tenaga listrik.
4. Diversifikasi energi dengan pemanfaatan energi non BBM yaitu batubara.
5. Mendukung pembangunan dan perekonomian Propinsi Lampung.
Dengan konsumsi batubara sebesar ± 1.000.800 ton per tahun akan mengurangi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) sebesar ± 458.700 kilo liter BBM (HSD) per tahun atau terdapat penghematan biaya bahan bakar sebesar Rp 3, 24 triliun per tahun.
Nilai kontrak pembangunan PLTU Lampung telah ditandatangani pada 30 Oktober 2007, merupakan turnkey project dengan nilai US$ 154.273.163,- (valuta asing) atau Rp 595.100.000.000,- (termasuk PPN 10%) di luar biaya perolehan tanah.
Kontraktor pembangunan PLTU dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) PIKITRING SBS dengan Sistem Multi Package, terdiri dari:
– Lot 1 | : | Preparations Works |
Pelaksana : PT Brantas Adipraya | ||
– Lot 2 A | : | Main Civil Work |
Pelaksana : TOA – Adhi Karya | ||
– Lot 2 B | : | Chimney |
Pelaksana : PT Waskita Karya | ||
– Lot 3 | : | Steam Generator |
Pelaksana : Alsthom & Marubeni | ||
– Lot 4 | : | Turbine Generator |
Pelaksana : Marubeni | ||
– Lot 5 | : | Coal Handling System |
Pelaksana : Mitsui, Alsthom, Doosan | ||
– Lot 6 A | : | HV Switchyard |
Pelaksana : Indokonmas-Indisi | ||
– Engineering Service | : | TEPSCO |
Supervisi dan administrasi konstruksi oleh PT PLN (Persero) PIKITRING SBS – Proyek PLTU Tarahan dan komisioning oleh PT PLN JASER.
Ketika itu Kementerian ESDM juga mengklaim:
1. Dengan beroperasinya PLTU Tarahan 3 & 4 mempunyai peranan penting dalam mengatasi kekurangan tenaga listrik di daerah Lampung yang disebabkan pertumbuhan beban, dengan terwujudnya regional balanced sistem ketenagalistrikan Sumatera.
2. Mengurangi penggunaan BBM pada pengoperasian pembangkitan tenaga listrik, sehingga dapat mengurangi subsidi BBM oleh pemerintah untuk sektor kelistrikan.
3. Sumber energi alternatif (batu bara) tersedia cukup banyak di daerah Sumatera Selatan, secara langsung akan meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat pada wilayah sumber batu bara, di lain pihak Pemerintah memanfaatkan BBM hanya untuk ekspor guna menghasilkan devisa Negara.
4. Meningkatkan mutu dan keandalan sistem penyediaan, penyaluran serta pelayanan tenaga listrik, yang pada gilirannya mendorong kegiatan ekonomi daerah, regional dan nasional serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
5, Dengan penggunaan bahan bakar Pembangkitan Non BBM, maka Harga Pokok Produksi dapat ditekan dan seiring dengan itu harga jual / TDL akan tetap dapat terjangkau oleh masyarakat dan industri, sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi atas terjaminnya ketersediaan pasokan listrik di Lampung khususnya dan seluruh Sumatera.
Dengan konsumsi batubara sebesar ± 1.000.800 ton per tahun akan mengurangi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) sebesar ± 458.700 kilo liter BBM (HSD) per tahun atau terdapat penghematan biaya bahan bakar sebesar Rp 3, 24 triliun per tahun.
Nilai kontrak pembangunan PLTU Lampung telah ditandatangani pada 30 Oktober 2007, merupakan turnkey project dengan nilai US$ 154.273.163,- (valuta asing) atau Rp 595.100.000.000,- (termasuk PPN 10%) di luar biaya perolehan tanah.
1. Pembangunan PLTU Tarahan 3 dan 4 mulai dilaksanakan pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dari Istana Negara pada 20 Agustus 2007.
2. Sinkronisasi PLTU Unit 4 pada Sistem Kelistrikan Lampung dilaksanakan pada 6 Juni 2007, sedangkan PLTU Unit 3 pada 21 September 2007. Sementara itu, PLTU Tarahan Unit 4 telah beroperasi secara penuh (Commercial Operation) pada tanggal 26 Oktober 2007 dan PLTU Unit 3 pada tanggal 26 Desember 2007.
Tenaga listrik yang dibangkitkan disalurkan melalui GI New Tarahan, selanjutnya disalurkan ke jaringan transmisi T/L 150 kV Kalianda-Tarahan-Sutami dan T/L 150 kV Sutami-Sribawono, melalui GI Kalianda, GI Sribawono, dan GI Sutami.
Kementerian ESDM juga mengklaim bahwa banyak manfaat yang dapat diperoleh dari pembangunan PLTU Tarahan. Antara lain : PLTU Tarahan 3 – 4 menggunakan teknologi ramah lingkungan dengan menggunakan Boiler CFB (Circulating Fluidized Bed). Udara pembakaran akan dikendalikan dan nilai maksimum Sox = 260 ppm, NOx = 280 ppm serta Particulate/debu = 100 mg/Nm3. (Bapedalda : Sox < 750 mg/Nm3, NOx < 850 mg/Nm3 serta Particulate/debu < 150 mg/Nm3).
Nyatanya, belum genap berusia 5 tahun PLTU Tarahan mulai ngadat (sering rusak). Beberapa tahun terakhir kerusakannya makin sering sehingga PLN mengaku terpaksa sering memadamkan aliran listrik.
Di balik kerusakan PLTU Tarahan, sejak beberapa tahun lalu juga berembus aroma tak sedap: korupsi. Emir Moeis, anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan alat PLTU Tarahan (terkait dengan PT Alstrom) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 14 Maret 2014 lalu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dollar AS dari Pirooz Muhammad Sarafi. Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.