Hukum  

PN Tanjung Balai Vonis Mati Pengedar 10,49 Kg Sabu dan 174 Butir Ekstasi

Bagikan/Suka/Tweet:
Ilustrasi

TANJUNG BALAI, Teraslampung.com — Effendi Salam Ginting (42) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Kamis (24/3). Warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini terbukti bersalah mengendalikan pengiriman 10,49 kg sabu-sabu dan 174 butir pil ekstasi dari Malaysia.

Majelis hakim yang diketuai Dahlan, S.H., menyatakan Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

”Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan kami, terdakwa langsung menyatakan banding,” kata Murari Aziz, Kasi Pidum Kejari Tanjung Balai yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Jumat (25/3/2016).

Menurut majelis hakim, Effendi bersalah mengatur pengiriman narkotika itu dari dalam  Rutan Tanjung Gusta. Dia masih menjalani hukuman di sana, juga dalam perkara narkoba.

Di persidangan diungkapkan bahwa Effendi  mengatur pengadaan boat atau kapal motor untuk mengangkut narkoba. Dia kemudian menugaskan M Adnan alias Syahdan (28), Chandra Dewa (28), dan Abdul Azis Manurung (39), untuk membawa sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan 174 butir pil esktasi  dari Malaysia ke Indonesia.

Effendi ditangkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Reza Maulana Ripaldi alias Iqbal (22) dan ayahnya Aiptu Mustajab (48) serta M Adnan alias Syahdan.

Aiptu Mustajab dan M Adnan alias Syahdansyah juga dijatuhi hukuman mati. Reza divonis hukuman seumur hidup.

Dua anak buah kapal (ABK), yaitu Chandra Dewa dan Abdul Azis Manurung, masih menjalani sidang tuntutan.

“Mereka masing-masing dituntut 15 tahun penjara. Mereka hanya kena Pasal TPPU, karena rekening mereka digunakan untuk transaksi. Namun mereka tidak tahu uang itu untuk bisnis narkoba,” pungkasnya.

TL-Sindikasi/kabarmedan.com