PNS di Bandarlampung Keluhkan Gaji ke-13 tak Kunjung Cair

Ilustrasi uang/Ist
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandarlampung resah, hingga bulan Agustus gaji ke-13 belum diterima, padahal dana itu sangat dibutuhkan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak mereka pada awal tahun ajaran baru.

Seorang PNS yang enggan disebutkan namanya mengatakan, gaji ke 13 itu biasanya untuk menutupi biaya anak sekolah dan sudah dibayarkan pada bulan Juni atau paling telat akhir bulan Juni.

“Gaji ke 13 itu untuk biaya anak sekolah, untuk menutupi kebutuhan biaya anak-anak saya yang di universitas dan sekolah swasta saya harus pontang-panting cari pinjaman sebesar Rp7 juta,” jelasnya.

“Nah, minjam uang itu kan ada fee-nya . Ya terpaksa itu saya lakukan daripada anak saya malu karena belum membayar uang sekolah,” tambah PNS itu.

Menurutnya, kalau gaji ke 13 dibayar dia bisa menerima hampir Rp6 juta. Uang sebanyak itu untuk membayar utang pun masih kurang.

Hal yang sama dikeluhkan Harapan (bukan nama KTP). Dia juga berharap dengan turunnya gaji ke 13 dia bisa menutupi kebutuhan biaya pendidikan anaknya.

“Saya harus bayar hampir Rp10 juta untuk anak saya yang mau masuk SMA swasta, tolong sampaikan ke walikota pak mana sekarang ini kan PPKM,” ungkapnya.

Yang membuat para PNS di Bandarlampung kecewa, kata Harapan, PNS di kabupaten/kota lain lain di Provinsi Lampung gaji ke 13 sudah turun.

“Saudara yang menjadi PNS di salah satu kabupaten di Lampung sudah terima gaji ke 13. Tapi saya yang di kota malah belum cair,” katanya.

Teraslampung.com berupaya mengkonfirmasi keterlambatan gaji ke 13 itu ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Wilson Faisol melalui telpon dan SMS. Sayangnya hingga berita ini diturunkan Wilson tidak memberikan jawaban.

Pemerintah saat ini tengah menginstruksikan Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2021. Gaji Ke-13 ini utamanya ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga biasanya akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Hal ini juga menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain, dan tetap memperhatikan kemampuan Keuangan Negara.

Dasar Peraturan Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2021 dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Sementara Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ke-13 telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dandy Ibrahim