Zainal Asikin/teraslampung.com
PNS |
BANDARLAMPUNG – Kanit II Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Ipda Adre Try Putra mengatakan, tersangka Yuarman, PNS Dinas Kesehatan Lampung yang ditangkap di kantornya karen jadi pengedar narkoba, merupakan pengedar narkoba jaringan napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui, Lampung Selatan. Napi Lapas Way Hui yang menyuruh Yuarman mengantarkan sabu-sabu kepada pemesannya.
“Yuarman mendapatkan pasokan sabu dari napi penghuni Lapas Way Hui berinisial AN, lalu Yuarman menyuruh kaki tangannya Toini mengantarkan sabu itu ke pemesannya,”kata Andre, Senin (4/4/2016).
Menurutnya, tersangka Yuarman ternyata pernah dihukum penjara karena kasus yang sama. Yuarman ditangkap pada tahun lalu, dan menjalani hukuman pidana penjara selama delapan bulan.
“Selain hasil pengembangan tertangkapnya Toini kurir Yuarman, kami dapatkan informasi bahwa Yuarman masih mengedarkan narkoba selepas keluar dari penjara,”ujarnya.
Dikatakannya, penangkapan tersangka Yuarman masih dilakukan penyelidikan untuk dikembangkan. Sementara untuk Napi berinisial AN, sebagai pemasok barang haram masih diselidiki. Karena dari keterangan Yuarman, untuk mendapatkan sabu-sabu dari Napi itu, ada indikasi keterlibatan dari oknum sipir Lapas.
“Selain ada keterlibatan napi, diduga ada keterlibatan oknum sipir lapas dalam jaringan peredaran narkoba tersangka Yuarman,”terangnya.