PNS Lamtim Anggota Sindikat Penjual Gading Gajah Dibekuk Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patria Negara menunjukkan barang bukti pipa gading gajah, di Mapolda Lampung, Rabu (15/6/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Wildlife Crime Unit (WCU) dan Rhino Protection Unit (RPU) menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur sebagai sindikat penjualan gading gajah, pada Kamis (9/6/2016) lalu sekitar pukul 14.20 WIB.

Oknum PNS dan pensiunan PNS yang ditangkap tersebut adalah Sudiryantoni (52), Ali Wardana (42), dana Syaiful Anwar (58).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patria Negara mengatakan, ketiga tersangka ditangkap petugas di tempat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

“Saat ditangkap, para tersangka akan bertransaksi pipa rokok dari gading gajah. Ketiga tersangka merupakan jaringan penjualan gading gajah,”kata Dicky, Rabu (15/6/2016).

Dari tangan mereka ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 36 batang gading gajah berbagai macam ukuran berbentuk pipa rokok senilai Rp 80 juta.

Dicky mengatakna, berdasarkan keterangan Wildlife Crime Unit (WCU), kedua tersangka Syaiful dan Ali sudah terlibat jual beli gading gajah selama 16 tahun atau sejak tahun 2000 silam.

Saat melakukan transaksi penjualan gading gajah berbagai macam ukuran berbentuk pipa rokok, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

“Sudiryantoni pemilik pipa gading gajah, lalu Ali yang menawarkan pipa gading itu kepada pembeli. Sedagkan Syaiful, penghubung antara Ali dengan pembeli,”terangnya.

Menurutnya, satu batang pipa rokok gading gajah tersebut, dijual seharga Rp 3 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka Oknum PNS aktif dan pensiunan PNS, kini mendekam di Rutan Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman pidana penjara masimal 5 tahun.