Ridho Ficardo |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Gubernur Lampung M Ridho Ficarddo menegaskn akan memberhentikan secara tidak hormat atau memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah provinsi Lampung yang menggunakan narkoba.
Untuk menerapkan aturan ini, gubernur menginstruksikan kepada Inspektorat setempat melakukan evaluasi terhadap seluruh PNS. “Kita sudah insruksikan inspktorat untuk membuat pakta integritas ke seluruh satuan kerja pemprov Lampung,” kata Ridho, usai rapat paripurna memperingati HUT Lampung, di kantor DPRD Lampung, Rabu (18/3).
Dijelaskannya, Inspektorat Provinsi wajib menginsruksikan setiap SKPD melakukan tes urine kepada semua pegawai yang ada. “Apabila, terdapat PNS yang positif menggunakan narkoba, maka dalam waktu tertentu PNS tersebut harus menjalani rehabilitasi,” katanya.
Ariftama