Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung belum menerima laporan resmi untuk menindaklanjuti pemeriksaan terpidana mati Brigpol Medi Andika terkait dengan pernyataannya tentang keterlibatan istri Pansor (Umi Kulsum) dalam pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung , M. Pansor. Pernyataan itu disampaikan Medi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang (PN), pada Rabu (12/4/2017) lalu.
“Mengenai laporan (duplik Medi Andika), hingga saat ini kami belum menerimanya. Karena itu, kami belum melakukan pemeriksaan terhadap Medi Andika,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Juni Duarsah, Rabu (19/4/2017).
Menurut AKBP Juni, jika memang harus ada tindak lanjut mengenai penyataan dupliknya, pastinya harus ada laporan resminya.
Mantan Kapolres Lampung Timur ini menegaskan, pihaknnya sangat menyayangkan kenapa pernyataan tersebut, tidak diutarakan Medi pada saat diperiksa oleh penyidik Subdit III Jatanras yang menangani kasusnya pada waktu lalu.
“Jadi untuk pemeriksaan Medi kembali terkait dengan pernyataan tersebut, sampai saat ini kami belum menerima laporan resminya, jadi belum ada pemeriksaan,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus pembunuhaan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor dengan agenda duplik dari terdakwa Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (12/4/2017) lalu. Pernyataan yang dibacakan terdakwa Medi tersebut, membeberkan yang mengejutkan.
Dalam duplik tersebut, terdakwa Medi menyatakan, bahwa istri M Pansor, Umi Kalsum terlibat dalam kasus mutilasi suaminya. Bahkan, Umi adalah orang yang mendanani pembunuhaan Pansor. Selain Umi, ada nama lain yang disebut Medi. Nama tersebut adalah Anton, yang merupakan sebagai eksekutor pembunuh M Pansor.
Selanjutnya, pada sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor dengan terdakwa Brigpol Medi Andika di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Senin (17/4/2017). Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menyatakan, terdakwa Medi Andika terbukti bersalah dan menghukum Medi dengan pidana hukuman mati.
Majelis hakim yang diketua Minanoer Rachman menyatakan, Medi Andika terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terhadap anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor.
“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Medi Andika,”ujarnya saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).
Usai membacakan putusan sidang tersebut, langsung disambut tepuk tangan dan tangisan istri Pansor, Umi Kulsum bersama anaknya serta para kerabatnya di ruang persidangan.
Ternyata tidak hanya Umi dan kerabatnya saja, uniknya terdakwa Medi yang divonis mati terbangun dari kursi pesakitan. Meski dengan raut wajah sedih, ikut menyambut tepuk tangan usai hakim ketua membacakan amar putusannya.
Putusan tersebut, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Medi Andika dengan hukuman mati.
Di dalam tuntutannya, jaksa Agus Priambodo menilai, bahwa perbuatan Medi Andika terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Diketahui sebelumnya, pada sidang yang digelar Rabu (29/4/2017) lalu JPU menuntut terdakwa Brigadir Medi Andika dengan hukuman pidana mati.
“Menuntut terdakwa Medi, dengan pidana hukuman mati,”ujar Agus.
Agus mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap Medi Andika selama dalam persidangan.
“Sepanjang persidangan, tidak didapat yang membebaskan Medi ataupun alasan pemaaf dan pembenar,”ungkapnya.