Zainal Asikin/Teraslampung.com
Kasubdit III Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Zulfikar |
BANDARLAMPUNG-Usai melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Masnum, seorang wanita yang mengantarkan dodol ganja kepada tahanan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (14/4) lalu. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, kini tengah memburu pemasok dan bandar narkoba jenis ganja yang dicampur dalam adonan dodol.
Kasubdit III Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Ahmad Zulfikar mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata wanita yang mengantarkan dodol ganja itu bermana Masnum, dan Masnum ini adalah istri dari Napi rutan wayhui, Sukron. Dari pengakuan Masnum, bahwa dirinya tidak mengetahui jika dodol yang akan diberikan kepada suaminya itu sudah dicampur dengan adonan ganja.
“Untuk Masnum sudah kami periksa hari ini tadi Rabu (29/4), dan rumahnya yang berada di daerah Tanjungkarang Timur sudah kami geledah dan tidak ditemukan barang bukti. Dia (Masnum) tidak tahu kalau dodol itu sudah dicampur ganja, saat itu Masnum dihubungi sama suaminya bahwa ada seseorang yang akan menitipkan makanan namanya Rudi (DPO).” kata Zulfikar, Rabu (29/4).
Sedangkan dari pemeriksaan Heri (Napi), Zulfikar menjelaskan, mengaku memesan dodol ganja tersebut dari seseorang bernama Yanto (DPO) sebanyak 1 kilogram. “Tersangka Heri ini tidak kenal dengan Yanto, mereka berkomunikasinya hanya melalui ponsel yang dikenalkan oleh BG (DPO). Supaya dodol ganja itu bisa masuk ke rutan, Heri meminta bantuan Sukron melalui istrinya yakni Masnum,”jelasnya.
Untuk mengungkap pemasok dan bandar dodol ganja tersebut, kata Zulfikar, pihaknya kini tengah memburu para pemasok dan bandar dodol ganja tersebut menggunakan alat informasi dan teknologi melalui ponsel dari Heri.
“Penyidik kesulitan mengungkap siapa pemasok dan bandar narkoba tersebut. Karena keterangan dari Heri, Sukron dan Masnum, makanya kita lacak para DPO itu menggunakan IT, melalui ponsel Heri. Kita sudah tahu posisi para DPO nya itu dimana, kini kita tinggal menunggu waktu saja,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pada Selasa (14/4) lalu, Subdit III Ditnarkoba Polda Lampung bersama pihak Rutan Wayhui, berhasil menggagalkan penyelundupan dodol ganja kedalam rutan sebanyak 1 kilogram, yang hendak dibawa masuk Sukron, napi tahanan kasus narkoba atas perintah Heri.
Dimana pada saat itu, Polda Lampung mendapat informasi bahwa ada narkoba akan masuk kedalam rutan dengan modus dodol. Kemudian, Polda berkoordinasi dengan pihak rutan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan yang baru saja mengikuti sidang.
Berita Terkait: Polda Lampung Bongkar Peredaran Dodol Ganja di Lapas Wayhui