Polda Kepri Ungkap Puluhan Kilo Sabu Asal Malaysia Disimpan di Mushola

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 46 Kilogram asal Malaysia yang akan diedarkan oleh tiga kurir berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau dalam sebuah operasi.
Polda Kepri mengungkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 46 Kilogram asal Malaysia yang akan diedarkan oleh tiga kurir berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau dalam sebuah operasi. Foto: Terasbatam.id
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, KEPRI — Narkoba jenis sabu-sabu seberat 46 Kilogram asal Malaysia yang akan diedarkan oleh tiga kurir berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam sebuah operasi.

Terasbatam.id melansir, ketiga tersangka menyimpan narkoba tersebut di gudang Mushola di Pulau Terong, Belakang Padang, yang terletak diujung perbatasan antara Indonesia dan Singapura.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik, pada konferensi pers, Selasa (19/01/2021) mengatakan bahwa narkoba puluhan kilo tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia.

“Pengungkapan ini berawal dari Informasi Masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri, Informasi ini didapatkan pada minggu tanggal 17 januari 2021 sekira pukul 10.00 wib bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota batam. Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki Inisial N aliasN Bin H AS dan MD alias A Bin J, pada tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg,” kata Darmawan.

Selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan pada tanggal 18 Januari 2021 jam 09.30 wib tim kembali berhasil mendapatkan satu tersangka dengan Inisial MY alias PH Bin HG dan dari tersangka tersebut berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 2 Kg di pinggir jalan pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Tim terus mengembangkan kembali dan akhirnya tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang, dilokasi tersebut ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 Kg selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 Kg yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG, jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil polisi amankan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 Kg Narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan, namun dari pengakuan tersangka Inisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia, tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kita kembangkan,” kata jenderal bintang satu ini.

Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H mengatakan, pihaknya akan mengenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Muji.

TERASBATAM.ID