Polda Kirimkan berkas Tersangka Penggelapan 30 Ton Semen JTTS ke Kejaksaan

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, telah mengirimkan berkas perkara lima tersangka penggelapan 30 ton semen pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa hari lalu.

Kanit I subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kompol Effendi Koto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara tersangka penggelapan semen pembangunan JTTS ke Kejati Lampung. Namun dari kejaksaan, belum mengembalikan berkasnya untuk menentukan sudah lengkap (P21) atau masih dalam tahap P19.

“Kalau berkasnya sudah kami kirim ke Kejati, untuk prosesnya masih tahap P18 dan P19. Saat ini kami belum dapatkan laporannya lagi dari kejaksaan,”ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (13/3/2017).

Dikatakannya, ia berharap berkas perkara kelima tersangka yang dikirimkan tersebut, segara tahap P21 agar dapat untuk disidangkan.

“Harapannya dalam waktu dekat ini, berkasnya dinyatakan lengkap (P21) sehingga bisa langsung pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barangbukti),”ungkapnya.

Effendi mengutarakan, perkara tersebut adalah murni tindak pidana kriminal umum, karena terbukti ada unsur tindak pidana penggelapan yang terjadi.

“Mengenai adanya unsur korupsi tidak ada, kasus ini murni pidana umum,”jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih mencari keberadaan satu tersangka lain berinisial TA, yang saat ini masih buron. Tersangka TA tersebut, yang berperan menimbang semen asal Jawa Barat untuk pembangunan JTTS.

“Satu tersangka belum kami tangkap, saat ini kami masih mencarina. Sebelumnya sudah kami lakukan penggrebekan di pembangunan JTTS, tapi dia (TA) sudah tidak ada lagi dan berhasil kabur,”pungkasnya.