TERASLAMPUNG.COM — Penambangan liar di Bukit Campang Raya di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung akhirnya ditutup Polda Lampung, Selasa 16 Maret 2021
Penutupan itu ditandai dengan dipasangnya police line di pintu masuk di empat lokasi penambangan batu dan tanah yang dikelola oleh Hendro, Thoha, Akiong dan Ndel.
“Semua lokasi penambangan ditutup kemarin oleh Polda Lampung,” kata Ketua RT 02 Lingkungan II Kelurahan Campang Raya, Hariri kepada teraslampung.com Rabu 17 Maret 2021.
Hariri merupakan orang yang dikuasakan pemilik tanah/bukit yang bernama M. Hatta yang bukitnya ditambang batu dan tanahnya oleh Ndel dan dia pun sempat dipanggil oleh penyidik Polda Lampung.
“Saya dipercaya sama pemilik bukit ini, si pemilik tidak minta uang tapi tahunya tanah jadi rata. Hanya, kepada Ndel diminta uang Rp5 ribu/mobil uang itu untuk pembangunan Masjid Jami Nurul Hadayah yang ada di jalan Alimudin Umar,” jelasnya.
“Tadi saya dan kawan-kawan dari Polda pesannya penutupan ini tergantung Walhi. Kalau Walhi mencabut laporannya ya dibuka lagi. Makanya besok rencananya kami akan ke Walhi,” tambahnya.
Dari pantauan teraslampung.com di lahan yang dikelola Thoha dan Ndel sudah tidak ada aktifitas penggerusan, biasanya di area yang dikelola oleh Thoha bisa sampai 7 ekskavator yang bekerja menggerus bukit itu.
Sedangkan di lahan yang dikelola Ndel hanya ada 4 ekskavator dan semuanya tidak aktif salah satunya sedang diperbaiki oleh mekaniknya.
Dandy Ibrahim