Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, mengamankan 18 wanita diduga sebagai tenaga kerja indonesia (TKI) Ilegal. Polisi mengamankan belasan wanita TKI ilegal tersebut, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (30/9/2016) siang.
Pantauan teraslampung.com, belasan wanita yang diduga sebagai TKI ilegal tersebut, tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 17.40 WIB. Mereka dibawa petugas Ditreskrimum Polda Lampun, menggunakan dua unit mobil. Selanjutnya, belasan wanita tersebut dibawa di Posko Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ferdyan Indra Fahmi saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan, pihaknya mengamankan belasan wanita yang diduga sebagai TKI ilegal. Mereka diamankan, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Ya benar, kita amankan beberapa wanita diduga sebagai TKI Ilegal di Pelabuhan Bakauheni. Mereka inikan baru sampai, jadi belum dimintai keterangannya. Untuk lebih jelasnya, nanti sajalah pasti akan kita ekspos,”ujarnya, Jumat (309/2016) malam.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui asal dan tujuan belasan wanita diduga sebagai TKI Ilegal yang diamankan polisi tersebut.