Polda Lampung: Anggota DPRD Bandarlampung Dimutilasi Brigadir Medi Andika di Rumahnya

AKBP Ruli Andi Yunianto
AKBP Ruli Andi Yunianto
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Pembunuhan disertai mutilasi terhadap M Pansor, anggota DPRD Bandarlampung, mulai menemui titik terang. Penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung, akhirnya mau buka suara mengenai tempat tersangka Brigadir Medi Andika menghabisi nyawa Pansor secara keji.

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto saat ditemui di Mapolresta Bandarlampung mengungkapkan, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Medi Andika terhadap M Pansor anggota DPRD Bandarlampung ada dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut.

“Tempat kejadian pertama, dilakukan di Lapangan Tembak di Sukarame. Di tempat itu, Medi membunuh Pansor dengan cara ditembak,”ujar Ruli, Selasa (22/11/2016) siang.

Menurutnya, hal tersebut juga dikuatkan dengan bukti adanya bekas lubang peluru di jok dan bodi mobil Innova milik korban Pansor.

Dikatakannya, setelah memastikan Pansor sudah tewas, jasad Pansor selanjutnya dibawa dengan tersangka Medi ke rumahnya yang berada di Perumahan Permata Biru, Sukarame.

“Di rumahnya itulah tempat kejadian kedua, tersangka Medi memotong-motong tubuh Pansor,”ungkapnya.

Namun hingga saat ini, kata Ruli, petugas belum menemukan alat yang dipakai Medi untuk memutilasi tubuh Pansor. Sehingga senjata tajam yang digunakan Medi untuk memutilasi, sampai saat ini masih dalam daftar pencarian barang.

“Setelah memutilasi tubuh Pansor, Medi bersama Tarmidi pergi ke Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan untuk membuang potongan tubuh Pansor,”terangnya.