Polda Lampung Bekuk Delapan TO Tersangka Narkoba di Empat Kabupaten

Para tersangka pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap petugas Sundit I Narkona Polda Lampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus delapan tersangka pengedar dan bandar narkoba yang biasa beroperasi di Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Satu di antara delapan tersangka adalah seorang wanita.

Polisi menangkap para tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO), setelah dilakukan operasi wilayah yang digelar selama dua hari (12-13 Maret 2017). Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dan lainnya.

Para tersangka yang ditangkap tersebut, Hasanuddin alias Hasan Tato (39) dan istrinya Pateriawati (37), warga Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat; Yedi (40) dan istrinya Perida (40) warga Lingkungan Bujuk Tenung, Desa Menggala Selatan, Tulang Bawang.

Kemudian, Aperi alias Apri (22) warga Lingkungan Bujuk Tenung, Desa Menggala Selatan, Tulang Bawang; Hendrika (30) dan Toni (31) keduanya warga Desa Gunung Batin Baru, Terusan Nyunyai, Lampung Tengah dan Afrizal alias Panji (28) warga Desa Pemanggilan, Natar Lampung Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai mengatakan, petugas menangkap delapan tersangka para pengedar dan bandar narkoba berbeda jaringan tersebut, di empat Kabupaten setelah dilakukan operasi wilyah yang digelar selama dua hari.

“Empat lokasi yang jadi target operasi penangkapan para tersangka, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah dan Lampung Selatan,”ujarnya, Selasa (14/3/2017).

Dikatakannya, penangkapan para tersangka, merupakan sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya selama ini dan berdasarkan dari laporan masyarakat.

“Dari delapan tersangka yang ditangkap tersebut, empat tersangka merupakan pasangan suami isteri (Pasutri),”ungkapnya.

Dari penangkapan para tersangka, kata Abrar, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram, beberapa paket kecil sabu-sabu, satu butir pil ekstasi, seperangkat alat isap (bong), satu buah timbangan digital, beberapa bungkus plastik klip bening, uang tunai Rp 26,7 juta dan delapan unit ponsel.

“Barang bukti lainnya yang disita, satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru aktif, satu pucuk senjata laras panjang airgunt jenis PCP, beberapa bilah senjata tajam jenis badik dan celurit,”jelasnya.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan operasi wilayah terhadap para pengedar dan bandar narkoba lainnya di Kabupaten lainnya yang sudah menjadi target operasi (TO).